Advertisement
Rian Bayar Rp135 Juta untuk Dapatkan Layanan Seksual Vanessa Angel & Avriellya Shaqilla Sekaligus
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA -- Dua muncikari artis Vanessa Angel, yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Senin (25/3/2019). Rian Subroto, si pemakai jasa seks, memesan Vanessa Angel dan Avriellya Shaqilla sekaligus di hari yang sama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jatim, Frida, mengatakan Tentri Novanta dihubungi oleh Dhani yang mengatakan Rian Subroto memesan layanan seksual dua selebritis. Dhani saat ini ada dalam daftar pencarian orang (DPO)
Advertisement
"Dhani kemudian menghubungi terdakwa kembali untuk mendatangkan saksi Vanessa Angel dan Avriellya Shaqilla sesuai permintaan saksi Rian Subroto," ujar dia pada persidangan, Senin.
JPU menyebutkan Dhani menawari Rian Subroto untuk berkencan dengan artis maupun selebgram. Dari sederet nama artis yang ditawarkan Dhani, Rian Subroto memilih Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel dan Avriellya Shaqilla untuk berkencan pada hari yang sama.
"Saat itu sekitar bulan Desember 2018 saat saksi Rian Subroto berada di kafe Delight di Gading Sari Lumajang," kata JPU pula.
Rian Subroto bertemu Dhani yang bisa mencarikan wanita atau artis atau selebgram untuk diajak berhubungan badan. Rian Subroto merasa tertarik terhadap penawaran tersebut sehingga Dhani menghubungi Tentri. Dalam sidang yang dipimpin hakim Anne Rusiana ini, Rian rela merogoh kocek Rp135 juta untuk mendapatkan jasa dua selebritis
Uang tersebut dibayarkan pada Vanessa Angel melalui terdakwa dan juga asistennya sebesar Rp80 juta. Adapun untuk Avriellya Rp25 juta.
"Ditambah booking tiket pesawat dan booking kamar hotel Rp30 juta, lalu Rian menyerahkan uang tunai kepada Dhani total sebesar Rp135 juta," terang Jaksa Frida.
Kedua terdakwa didakwa dugaan pelanggaran pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara & Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Ganjar Tidak Mendapat Undangan Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih 2024 Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
- Menguat Sinyal Megawati Mau Bertemu Prabowo Setelah Rakernas PDIP
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
- Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
Advertisement
Advertisement