Menlu Sugiono Ungkap Upaya RI Selamatkan 9 WNI Flotilla Gaza
Menlu Sugiono memastikan Indonesia terus berkoordinasi untuk menyelamatkan 9 WNI peserta flotilla kemanusiaan Gaza yang ditangkap Israel.
Seorang tersangka mucikari dari prostitusi online artis dalam ungkap kasus di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (10/1/2019)./Antara-M Risyal Hidayat
Harianjogja.com, SURABAYA -- Dua muncikari artis Vanessa Angel, yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Senin (25/3/2019). Rian Subroto, si pemakai jasa seks, memesan Vanessa Angel dan Avriellya Shaqilla sekaligus di hari yang sama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jatim, Frida, mengatakan Tentri Novanta dihubungi oleh Dhani yang mengatakan Rian Subroto memesan layanan seksual dua selebritis. Dhani saat ini ada dalam daftar pencarian orang (DPO)
"Dhani kemudian menghubungi terdakwa kembali untuk mendatangkan saksi Vanessa Angel dan Avriellya Shaqilla sesuai permintaan saksi Rian Subroto," ujar dia pada persidangan, Senin.
JPU menyebutkan Dhani menawari Rian Subroto untuk berkencan dengan artis maupun selebgram. Dari sederet nama artis yang ditawarkan Dhani, Rian Subroto memilih Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel dan Avriellya Shaqilla untuk berkencan pada hari yang sama.
"Saat itu sekitar bulan Desember 2018 saat saksi Rian Subroto berada di kafe Delight di Gading Sari Lumajang," kata JPU pula.
Rian Subroto bertemu Dhani yang bisa mencarikan wanita atau artis atau selebgram untuk diajak berhubungan badan. Rian Subroto merasa tertarik terhadap penawaran tersebut sehingga Dhani menghubungi Tentri. Dalam sidang yang dipimpin hakim Anne Rusiana ini, Rian rela merogoh kocek Rp135 juta untuk mendapatkan jasa dua selebritis
Uang tersebut dibayarkan pada Vanessa Angel melalui terdakwa dan juga asistennya sebesar Rp80 juta. Adapun untuk Avriellya Rp25 juta.
"Ditambah booking tiket pesawat dan booking kamar hotel Rp30 juta, lalu Rian menyerahkan uang tunai kepada Dhani total sebesar Rp135 juta," terang Jaksa Frida.
Kedua terdakwa didakwa dugaan pelanggaran pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara & Suara.com
Menlu Sugiono memastikan Indonesia terus berkoordinasi untuk menyelamatkan 9 WNI peserta flotilla kemanusiaan Gaza yang ditangkap Israel.
Fabio Di Giannantonio juara MotoGP Catalunya 2026 usai balapan penuh drama. VR46 kian kuat, peluang juara dunia terbuka.
BI-Rate naik 5,25%. Ekonom nilai langkah tepat, rupiah diprediksi menguat ke Rp16.800 per dolar AS.
Prabowo ungkap kerugian ekspor RI capai Rp15.400 triliun akibat praktik curang seperti under-invoicing dan manipulasi data.
Minum susu sebelum tidur punya manfaat untuk relaksasi, tapi bisa picu asam lambung dan kembung pada sebagian orang.
BBGRM Kulonprogo 2026 berakhir, swadaya warga tembus Rp16,6 miliar. Infrastruktur dan pemberdayaan jadi fokus utama.