Advertisement
Rian Bayar Rp135 Juta untuk Dapatkan Layanan Seksual Vanessa Angel & Avriellya Shaqilla Sekaligus

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA -- Dua muncikari artis Vanessa Angel, yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Senin (25/3/2019). Rian Subroto, si pemakai jasa seks, memesan Vanessa Angel dan Avriellya Shaqilla sekaligus di hari yang sama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jatim, Frida, mengatakan Tentri Novanta dihubungi oleh Dhani yang mengatakan Rian Subroto memesan layanan seksual dua selebritis. Dhani saat ini ada dalam daftar pencarian orang (DPO)
Advertisement
"Dhani kemudian menghubungi terdakwa kembali untuk mendatangkan saksi Vanessa Angel dan Avriellya Shaqilla sesuai permintaan saksi Rian Subroto," ujar dia pada persidangan, Senin.
JPU menyebutkan Dhani menawari Rian Subroto untuk berkencan dengan artis maupun selebgram. Dari sederet nama artis yang ditawarkan Dhani, Rian Subroto memilih Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel dan Avriellya Shaqilla untuk berkencan pada hari yang sama.
"Saat itu sekitar bulan Desember 2018 saat saksi Rian Subroto berada di kafe Delight di Gading Sari Lumajang," kata JPU pula.
Rian Subroto bertemu Dhani yang bisa mencarikan wanita atau artis atau selebgram untuk diajak berhubungan badan. Rian Subroto merasa tertarik terhadap penawaran tersebut sehingga Dhani menghubungi Tentri. Dalam sidang yang dipimpin hakim Anne Rusiana ini, Rian rela merogoh kocek Rp135 juta untuk mendapatkan jasa dua selebritis
Uang tersebut dibayarkan pada Vanessa Angel melalui terdakwa dan juga asistennya sebesar Rp80 juta. Adapun untuk Avriellya Rp25 juta.
"Ditambah booking tiket pesawat dan booking kamar hotel Rp30 juta, lalu Rian menyerahkan uang tunai kepada Dhani total sebesar Rp135 juta," terang Jaksa Frida.
Kedua terdakwa didakwa dugaan pelanggaran pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara & Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Serangan Udara Israel ke Suriah, AS Bantah Terlibat
- Profil Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina yang Hari Ini Menikah dengan Anak Pertama Dedi Mulyadi
- Siap-siap, Indonesia akan Dibanjiri Produk AS, Usai Trump Berlakukan Tarif Impor 19 Persen
- Syarat dan Cara Mendaftar Beasiswa Unggulan 2025
- Kepala BNN Larang Anggotanya Tangkap Pengguna Narkoba
Advertisement

Bupati dan Wakil Bupati Menyaksikan Pelaksanaan Sipedet Cantik di Kulonprogo
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Lombok M4,5 Terasa hingga Bali, Kedalaman 12 Km
- Polisi Bandara Soetta Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Penumpang Citilink
- Pemilihan Calon Ketum PSI Dilakukan dengan Voting Online, Bro Ron: Kaesang Bisa Saja Kalah
- Siswa Bisa Mendaftar Sekolah Rakyat, Ini Syarat dan Caranya
- Polisi Bongkar Praktik Sindikat Jual Beli Bayi dari Bandung ke Singapura, Dihargai hingga Rp16 Juta per Bayi
- TikTok Minta Platform Digital Berbasis Konten Pengguna Tidak Diatur dalam RUU Penyiaran
- Beras Oplosan Rugikan Masyarakat Rp100 Triliun per Tahun, 25 Pemilik Merek Diperiksa Petugas
Advertisement
Advertisement