Advertisement

KPU Boyolali Coret 5 Caleg, Ini Alasannya…

Newswire
Kamis, 21 Maret 2019 - 19:17 WIB
Sunartono
KPU Boyolali Coret 5 Caleg, Ini Alasannya… Ilustrasi Pemilu - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BOYOLALI--Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali telah mencoret lima orang calon anggota legislatif (caleg) DPRD kabupaten setempat, dari daftar caleg tetap (DCT) pada Pemilu 2019.

Komisioner KPU Boyolali, Divisi Hukum dan Pengawasan, Maya Yudayanti, di Boyolali mengatakan, kelima orang caleg tersebut dicoret dari DCT, karena tidak memenuhi syarat dengan beberapa criteria. "Lima caleg itu, terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan. Mereka dari tiga peserta partai politik Pemilu 2019," katanya, Kamis (21/3/2019).

Advertisement

Maya mengatakan pencoretan lima caleg Boyolali tersebut sesuai Surar Keputusan KPU, per tanggal 19 Maret 2019. Pencoretan lima caleg tersebut juga sudah diumumkan melalui laman dan media sosial resmi KPU Boyolali.

Menurut dia, dari lima caleg tersebut dua orang di antaranya, diberhentikan dari partai politik, sedangkan satu lainnya karena meninggal dunia. Dua orang lagi, karena melanggar tindak pidana Pemilu dan pidana lainnya.

Dua caleg yang dicoret karena diberhentikan partai politiknya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni Ranindya Candra Kartika, Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Boyolali, dan caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yakni Joko Waluyo, Dapil 5 Boyolali. Selain itu, satu caleg asal Partai Berkarya, Leni Susilowati dari Partai Berkaya Dapil 5, dicoret karena dia meninggal dunia.

Dua caleg asal Boyolali lainnya yang dicoret yakni Basuki masuk Dapil 4 Boyolali dan Mahmudi, dari Dapil 3 Boyolali. Kedua Caleg ini, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Caleg Basuki tersebut dicoret karena dijatuhi pidana atas pelanggaran pidana Pemilu 2019. Pada kasus ini, Basuki dijatuhi vonis oleh pengadilan 10 hari penjara dan denda Rp1 juta subsidair satu bulan kurungan atas kasus dugaan politik uang dengan bagi-bagi paket sembako.

Caleg Mahmudi dicoret dari DCT karena dijatuhi pidana lainnya oleh Pengadilan, karena melanggar Undang Undang lalu lintas. "Caleg yang dicoret karena pelanggaran tindak pidana, sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dan kasusnya sudah divonis. Kasusnya juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," tuturnya.

Oleh karena itu, caleg tersebut kemudian dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat pencalonan, dan dicoret dari DCT. Sehingga, KPu Boyolali kemudian melakukan perubahan DCT. "Kami melakukan pencoretan caleg dari DCT sudah sesuai prosedur. Kami juga klarifikasi dan menyerahkan bukti-bukti ke partai politik peserta Pemilu terkait," katanya.

Pencoretan Caleg tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Boyolali, nomor 72/PL.01.4-KPT/3309/KPU-Kab/III/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Kabupaten Boyolali Nomor : 85/PL.01.4-KPT/3309/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Boyolali untuk Pemilu 2019.

KPU mencoret lima Caleg tersebut merupakan dari hasil rapat pleno untuk menentukan masih memenuhi syarat atau tidak. Hal ini, juga sesuai perintah dari KPU RI melalui surat nomor 31, untuk mencoret Caleg yang tidak lagi memenuhi syarat dengan beberapa kriteria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement