Advertisement
KPU Boyolali Coret 5 Caleg, Ini Alasannya…
Ilustrasi Pemilu - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, BOYOLALI--Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali telah mencoret lima orang calon anggota legislatif (caleg) DPRD kabupaten setempat, dari daftar caleg tetap (DCT) pada Pemilu 2019.
Komisioner KPU Boyolali, Divisi Hukum dan Pengawasan, Maya Yudayanti, di Boyolali mengatakan, kelima orang caleg tersebut dicoret dari DCT, karena tidak memenuhi syarat dengan beberapa criteria. "Lima caleg itu, terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan. Mereka dari tiga peserta partai politik Pemilu 2019," katanya, Kamis (21/3/2019).
Advertisement
Maya mengatakan pencoretan lima caleg Boyolali tersebut sesuai Surar Keputusan KPU, per tanggal 19 Maret 2019. Pencoretan lima caleg tersebut juga sudah diumumkan melalui laman dan media sosial resmi KPU Boyolali.
Menurut dia, dari lima caleg tersebut dua orang di antaranya, diberhentikan dari partai politik, sedangkan satu lainnya karena meninggal dunia. Dua orang lagi, karena melanggar tindak pidana Pemilu dan pidana lainnya.
BACA JUGA
Dua caleg yang dicoret karena diberhentikan partai politiknya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni Ranindya Candra Kartika, Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Boyolali, dan caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yakni Joko Waluyo, Dapil 5 Boyolali. Selain itu, satu caleg asal Partai Berkarya, Leni Susilowati dari Partai Berkaya Dapil 5, dicoret karena dia meninggal dunia.
Dua caleg asal Boyolali lainnya yang dicoret yakni Basuki masuk Dapil 4 Boyolali dan Mahmudi, dari Dapil 3 Boyolali. Kedua Caleg ini, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Caleg Basuki tersebut dicoret karena dijatuhi pidana atas pelanggaran pidana Pemilu 2019. Pada kasus ini, Basuki dijatuhi vonis oleh pengadilan 10 hari penjara dan denda Rp1 juta subsidair satu bulan kurungan atas kasus dugaan politik uang dengan bagi-bagi paket sembako.
Caleg Mahmudi dicoret dari DCT karena dijatuhi pidana lainnya oleh Pengadilan, karena melanggar Undang Undang lalu lintas. "Caleg yang dicoret karena pelanggaran tindak pidana, sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dan kasusnya sudah divonis. Kasusnya juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," tuturnya.
Oleh karena itu, caleg tersebut kemudian dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat pencalonan, dan dicoret dari DCT. Sehingga, KPu Boyolali kemudian melakukan perubahan DCT. "Kami melakukan pencoretan caleg dari DCT sudah sesuai prosedur. Kami juga klarifikasi dan menyerahkan bukti-bukti ke partai politik peserta Pemilu terkait," katanya.
Pencoretan Caleg tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Boyolali, nomor 72/PL.01.4-KPT/3309/KPU-Kab/III/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Kabupaten Boyolali Nomor : 85/PL.01.4-KPT/3309/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Boyolali untuk Pemilu 2019.
KPU mencoret lima Caleg tersebut merupakan dari hasil rapat pleno untuk menentukan masih memenuhi syarat atau tidak. Hal ini, juga sesuai perintah dari KPU RI melalui surat nomor 31, untuk mencoret Caleg yang tidak lagi memenuhi syarat dengan beberapa kriteria.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bupati Apresiasi Program Padat Karya di Gunungkidul, Begini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rute dan Jalur Trans Jogja, Tarif Murah
- Uji Lab Bantah Nitrit Tinggi Picu Keracunan MBG di Sleman
- Disdikpora Targetkan Kekosongan Kepsek SD-SMP Jogja Terisi Akhir 2025
- Ojo Urik, Cara Alex Pracaya Perangi Perilaku Korupsi
- Sekolah Negeri di Jogja Wajib Terima ABK, Ini Penegasan Pemkot
- OpenAI Klaim GPT-Image-1.5 Saingi AI Gambar Google
- Sidang Perdana Cerai Atalia Praratya-Ridwan Kamil Digelar Hari Ini
Advertisement
Advertisement





