Advertisement
Seluruh Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks), Ratna Sarumpaet berada di dalam mobil tahanan seusai mengikuti sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/3/2019). - ANTARA/Aprillio Akbar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi dari kuasa hukum Ratna Sarumpaet. Alasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai telah membuat surat dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap.
Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jhoni, dengan ditolaknya seluruh eksepsi terdakwa Ratna Sarumpaet, sidang tindak pidana perkara berita hoaks akan dilanjutkan sampai ke pokok perkara.
Advertisement
"Satu, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk seluruhnya. Dua menyatakan surat dakwaan JPU nomor perkara PDM-21/JKTSEL/21 Februari 2019 telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap," tutur Jhoni, Selasa (19/3/2019).
Secara terpisah terdakwa Ratna Sarumpaet mengaku kecewa dengan Putusan Sela yang telah disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kendati demikian, terdakwa mengaku terpaksa menerima putusan sela itu lantaran putusan merupakan kewenangan hakim.
BACA JUGA
"Ya, kalau mau dibilang hati saya menerima, ya, tidak. Tapi kan yang mempunyai palu bukan saya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Ngawi-Mantingan, Truk Tabrak Bus Mira
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Percepatan Layanan, Ini Daftarnya
- Korut Kecam Jepang soal Denuklirisasi, Ketegangan Meningkat
- Dapur MBG di Ngawi Meledak Timbulkan Luka Bakar, Diselidiki Labfor
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tiga Kapal Asing Ditangkap di Selat Malaka Rugikan Negara Miliaran
- Pajak Kendaraan Bekas Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama
- Cuaca Pagi Terik Lalu Hujan Tiba-tiba Ini Penyebabnya
- Dana PIP 2026 Cair, Siswa SMA Bisa Terima hingga Rp1,8 Juta
- Lansia di Kulonprogo Alami Insiden Unik, Ditangani Damkar
- Harga Tanah di Sekitar Kelok 23 Melonjak, Investor Belum Masuk
- Sekolah Rakyat Lendah Dikebut, Target Juli Sudah Dibuka
Advertisement
Advertisement









