Advertisement
Seluruh Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks), Ratna Sarumpaet berada di dalam mobil tahanan seusai mengikuti sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/3/2019). - ANTARA/Aprillio Akbar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi dari kuasa hukum Ratna Sarumpaet. Alasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai telah membuat surat dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap.
Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jhoni, dengan ditolaknya seluruh eksepsi terdakwa Ratna Sarumpaet, sidang tindak pidana perkara berita hoaks akan dilanjutkan sampai ke pokok perkara.
Advertisement
"Satu, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk seluruhnya. Dua menyatakan surat dakwaan JPU nomor perkara PDM-21/JKTSEL/21 Februari 2019 telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap," tutur Jhoni, Selasa (19/3/2019).
Secara terpisah terdakwa Ratna Sarumpaet mengaku kecewa dengan Putusan Sela yang telah disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kendati demikian, terdakwa mengaku terpaksa menerima putusan sela itu lantaran putusan merupakan kewenangan hakim.
BACA JUGA
"Ya, kalau mau dibilang hati saya menerima, ya, tidak. Tapi kan yang mempunyai palu bukan saya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kisah Disabilitas: Berawal dari Servis, Kini Miliki Toko Elektronik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Istri Pegawai Pajak Diculik, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak
- Gunung Ruang Waspada, Warga Diminta Jauhi Radius 2 Km
- KPK Umumkan Enam Jabatan Lolos Seleksi Administrasi 2025
- Kolaborasi Kuliner 6 Chef Dalam Food Festival 12 Hands di Swiss-Belbou
- Mendikdasmen Dukung Rencana Istana Batasi Akses Gim Online
- Surya Paloh Ucapkan Selamat Soeharto Dapat Gelar Pahlawan
- KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Kereta Cepat Whoosh
Advertisement
Advertisement




