Advertisement
Keluarga Penculikan 1998 Tak Akan Pilih Prabowo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tidak akan mendapat dukungan dari keluarga korban penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro demokrasi 1997-1998 yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI). IKOHI secara tegas telah menyatakan menolak untuk memilih Prabowo.
Dalam pernyataan sikap politiknya, IKOHI tidak akan memilih capres yang diduga kuat sebagai dalang penculikan 1997-1998 dan memilih mendukung pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin.
Advertisement
"Kami tidak punya bayangan bahwa pelaku pelanggar HAM, pelaku penculikan yang belum mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum itu dipilih menjadi presiden. Kami tidak ingin itu terjadi. Tagline kami adalah 'kalahkan capres pelanggar HAM," ujar Ketua Dewan Penasehat IKOHI Mugiyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Menurut Mugiyanto yang juga seorang mantan aktivis korban penculikan yang selamat itu, dugaan kuat keterlibatan Prabowo tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Pro Justicia Komnas HAM pada 2006 yang menyatakan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Mawar Kopassus yang dikomandani oleh Letnan Jenderal Prabowo Subianto.
Hasil tersebut merupakan proses hukum dan kelanjutan dari keputusan sidang Dewan Kehormatan Perwira (DKP) ABRI pada 1998 yang memberhentikan dengan tidak hormat Prabowo.
Paian Munandar Siahaan, ayah dari salah satu korban penculikan, Ucok Munandar Siahaan, mengutarakan pihaknya memilih Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo karena Jokowi dinilai tidak memiliki keterlibatan dalam kasus ini. Sehingga ia masih memiliki harapan Jokowi bisa mengusut kasus ini bila terpilih kembali.
"Yang paling bisa kami terima itu Jokowi. Kalau Prabowo yang terpilih berarti tertutup harapan kami pada keadilan kasus penculikan anak kami," katanya.
Selain menyampaikan pernyataan politiknya, IKOHI juga menuntut pemerintahan Jokowi untuk menyelesaikan kasus ini. Salah satunya dengan menjalankan 4 rekomendasi DPR RI soal kasus ini yang dikeluarkan pada 2009.
Rekomendasi tersebut, antara lain: pertama, merekomendasikan Presiden RI membentuk pengadilan HAM ad hoc. Kedua, merekomendasikan Presiden RI serta institusi pemerintah dan pihak terkait untuk mencari 13 aktivis yang masih hilang.
Ketiga, merekomendasikan pemerintah merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang. Keempat, merekomendasikan pemerintah meratifikasi konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Gunakan Drone, Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai Oya Wonosari Terkendala Arus Deras
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
- Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Advertisement