Hakim Bebaskan Penjaga Palang Kasus KA Batara Kresna
PN Sukoharjo memvonis bebas Surya Hendra Kusuma dalam kasus kecelakaan maut KA Batara Kresna karena tidak terbukti lalai.
Ilustrasi kampanye (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)
Harianjogja.com, SUKOHARJO -- Wawan Mardiyanto, pemuda Desa Gumpang, Kartasura, Sukoharjo, yang tepergok mencabuti alat peraga kampanye (APK) Prabowo-Sandiaga Uno, rupanya diduga mengalami gangguan kejiwaan. Wawan ditangkap warga saat mencabuti APK di tepi jalan Purbayan-Gawok, tepatnya sekitar Masjid Raya Iska, Jumat (8/3/2019) malam.
Dugaan bahwa Wawan memiliki gangguan kejiwaan diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto. Menurut Eko, salah satu anggota keluarga Wawan memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Namun guna memastikan apakah Wawan mengidap gangguan jiwa atau tidak, perlu pemeriksaan medis di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr. Arif Zainudin, Solo, pada pekan depan.
“Kakak kandung Wawan mengidap gangguan jiwa. Karena itu, perlu pemeriksaan medis di rumah sakit. Rencananya, Wawan dibawa ke rumah sakit pada Senin [11/3/2019]," kata Eko, Sabtu (9/3/2019).
Sementara itu, orang tua Wawan, Dalyono, mengatakan anaknya memiliki tabiat sering membersihkan perabotan atau barang kotor di sekitar rumahnya. Dia kerap memotong rumput liar yang tumbuh di pinggir jalan. Sehari-hari, Wawan bekerja sebagai petugas cleaning service di Solo Grand Mall.
“Saya kaget diberi tahu Wawan mencabuti APK pasangan capres. Dia sering membersihkan piring dan gelas kotor di luar rumah,” kata dia.
Sebelumnya, Wawan dipergoki warga setempat tengah mencabuti rontek Prabowo-Sandiaga Uno yang dipasang di pinggir jalan. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Sabtu, Wawan diketahui mondar-mandir di ruas jalan itu. Dia sendirian mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna biru.
Di pinggir jalan ada beberapa APK Prabowo-Sandi yang dipasang berjajar. Kala itu, kondisi di sekitar lokasi kejadian cukup ramai. Tiba-tiba Wawan menghentikan laju sepeda motornya di pinggir jalan, lalu mencabuti beberapa APK Prabowo-Sandi yang dipasang di pinggir jalan.
Warga langsung membawa Wawan ke ruang pengurus takmir Masjid Iska yang lantas melaporkan kejadian itu ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gatak dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo. Laporan itu juga diteruskan ke aparat Polres Sukoharjo.
Tak berapa lama kemudian, dua komisioner Bawaslu Sukoharjo yakni Eko Budiyanto dan Muladi Wibowo mendatangi Masjid Iska. Beberapa anggota Panwascam Gatak juga tiba di lokasi kejadian. Mereka lantas memintai klarifikasi terhadap Wawan ihwal kasus pencabutan APK capres-cawapres.
Wawan dimintai klarifikasi lebih dari dua jam oleh komisioner Bawaslu Sukoharjo. Kasus pencabutan APK itu merupakan pidana murni yang penanganannya wewenang aparat kepolisian. Eko melimpahkan penanganan kasus itu ke Polres Sukoharjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Agenda Bedah Buku berjudul Kelola Sampah Menjadi Berkah diselenggarakan di Balai Padukuhan Semanu Utara, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul.
Daftar rute Trans Jogja 2026 terbaru lengkap dengan tarif Rp3.600. Cek jalur dan konektivitas transportasi publik di Jogja.
SIM Keliling Bantul Juli 2026 kembali beroperasi. Cek jadwal, lokasi, syarat, dan biaya perpanjangan SIM A dan C.
Jadwal KA Bandara YIA 9 Juli 2026 lengkap reguler dan Xpress. Cek jam keberangkatan dari Tugu Jogja ke bandara terbaru.
SIM Keliling DIY kembali beroperasi 9 Juli 2026. Cek jadwal lokasi dan syarat perpanjangan SIM A dan C.