Advertisement
HGU Bukan Rahasia Negara, Pemerintah Tak Boleh Menyembunyikan
Mohammad Mahfud MD memberikan sambutan saat diskusi kebangsaan Indonesia Emas 2045, di Jakarta, Rabu (13/2/2019). - Bisnis/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah tidak boleh menyembunyikan data hak guna usaha (HGU) lahan di semua tempat di Indonesia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Selasa (26/2/2019) pagi lewat akun Twitternya @mohmafudmd mencuit bahwa ada UU informasi publik yang mewajibkan lembaga-lembaga pemerintahan untuk membuka semua informasi yang bukan rahasia negara.
Advertisement
Cuitan itu diunggah Mahfud terkait polemik HGU yang dimiliki sejumlah orang di Indonesia, dalam jumlah yang luas.
“HGU bukan rahasia negara. Tak boleh ada HGU yg dirahasiakan oleh pemerintah. Anda berhak meminta data itu. Kalau pemerintah menolak bs diperkarakan dgn adjudikasi ke KIP,” cuit Mahfud.
Ada UU Informasi Publik yg mewajibkan lembaga2 pemerintahan utk membuka semua informasi yg bkn rahasia negara. HGU bkn rahasia negara. Tak boleh ada HGU yg dirahasiakan oleh pemerintah. Anda berhak meminta data itu. Kalau pemerintah menolak bs diperkarakan dgn adjudikasi ke KIP. https://t.co/ukodBmU1jD
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 26, 2019
Sebelumnya, organisasi lingkungan hidup, Greenpeace Indonesia, menuntut Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk membuka data HGU lahan-lahan di Indonesia.
Tuntutan itu disampaikan ke Komisi Informasi Publik (KIP) dan telah memasuki persidangan pada Senin (25/2/2019).
Namun, menurut Greenpeace, tuntutan itu belum bisa dipenuhi Kementerian Agraria karena alasan persaingan usaha, rahasia pribadi pemegang HGU, keamanan nasional, kondisi sosial.
“Sepertinya data HGU hanya jadi dagangan politik,” tulis Greenpeace dalam akun twitternya @GreenpeaceID di hari yang sama.
Polemik soal HGU ini pertama kali muncul dalam Debat Capres kedua, 17 Februari 2019. Kala itu, calon presiden inkumben Joko Widodo alias Jokowi menyinggung kepemilikan lahan seluas 340 ribu hektare milik pesaingnya, Prabowo Subianto.
Prabowo menegasakan lahan tersebut hanya berstatus HGU. Ia pun siap menyerahkan lahan itu ke negara kapanpun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kampanye Keselamatan, Komisi A DPRD DIY Ajak Pemudik Cek Kendaraan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Juara Bertahan PSG Tantang Liverpool di Perempat Final Liga Champions
- Prakiraan Cuaca DIY Kamis 19 Maret 2026: Dominasi Berawan
- Pembangunan Jalan di Legundi Gunungkidul Dimulai Tahun Ini
- Eddie Howe Sesali Pertahanan Newcastle yang Rapuh Melawan Barcelona
- DPR Minta Kasus Air Keras Kontras Diungkap Tanpa Pandang Bulu
- Presiden Iran Konfirmasi Kematian Esmaeil Khatib Akibat Serangan
- Kemenag Gelar Sidang Isbat Lebaran 2026 Sore Ini
Advertisement
Advertisement








