Advertisement
Kasus Slamet Ma'arif Dihentikan. Ini Alasannya
Selasa, 26 Februari 2019 - 09:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif mengacungkan jari telunjuk dan ibu jarinya saat berjalan menuju ruang penyidik Satreskrim Polresta Surakarta, Kamis (7/2/2018). - Solopos/Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO--Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu dengan tersangka Slamet Ma'arif selaku Ketua Umum PA 212 dihentikan. Penghentian ini sesuai perintah Polres Surakarta melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Tri Atmaja mengungkapkan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak menemukan ada unsur tindak pidana pelanggaran pemilu terkait aksi ceramah yang dilakukan Slamet Ma'arif beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, menurut Agus, tim Sentra Gakkumdu menghentikan penyidikan perkara tindak pidana pelanggaran pemilu yang sebelumnya sudah menetapkan Slamet Ma'arif sebagai tersangka.
"Tidak bisa dilanjutkan proses hukumnya. Jadi sudah habis masa penyidikannya. Sudah bukan tersangka lagi," tutur Agus, Selasa (26/2/2019).
Agus mengaku selama 14 hari melakukan penyidikan perkara tindak pidana pelanggaran pemilu dengan tersangka Slamet Ma'arif, tim penyidik masih belum menemukan unsur mens rea atau niat pelaku belum bisa dibuktikan.
Pasalnya, sampai saat ini tersangka selalu mangkir dan tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik kepolisian dengan berbagai alasan, namun ketika Malam Munajat 212 di kawasan Monas Jakarta Pusat Slamet Ma'arif hadir.
Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) di Peraturan Bawaslu RI no. 9/2018 tentang Sentra Gakkumdu menyebutkan bahwa pengawas pemilu bersama penyidik dan Jaksa melakukan pembahasan paling lama 14 hari kerja sejak temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh pengawas pemilu.
"Sampai sekarang tersangka dipanggil belum bisa hadir, sedangkan kami hanya punya waktu 14 hari," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Banpol Gunungkidul Masih Stagnan, Kenaikan Baru Dibahas Tahun Depan
Gunungkidul
| Selasa, 14 April 2026, 19:37 WIB
Advertisement
Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja
Wisata
| Senin, 13 April 2026, 16:27 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja Hari Ini 14 April 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 14 April 2026, Lengkap
- Halalbihalal Alumni Janabadra Jogja, Perkuat Jejaring Nasional
- Hanya 2,8 Persen ASN Jogja WFH, Evaluasi Digelar Akhir April
- Sabu Rp53 Miliar Digagalkan, Jaringan Malaysia Terbongkar
- Jadwal KRL Jogja-Solo 14 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
- Remaja Tewas di Arteri Madukoro Seusai Tabrak Lari Malam Hari
Advertisement
Advertisement




