Advertisement
PP dan PMK Ditarget Selesai April, THR PNS dan Pensiunan Dipastikan Tidak Molor
Ilustrasi PNS - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan tidak molor. Pencairan tersebut dijadwalkan pada Mei 2019. Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri 2019 dimulai tanggal 1 sampai 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR pada bulan Mei.
"Sebelum pembayaran itu dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah ([PP] dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan [PMK]," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (23/2/2019).
Advertisement
Ia menambahkan, dengan mempertimbangkan jadwal pencairan THR PNS yang pada bulan Mei, maka penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan bulan April 2019. “Sehingga proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri,” ucapnya.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ansyari Lubis Minta PSS Sleman Tampil Maksimal Lawan Kendal Tornado
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Kesehatan Menurun, Adhisty Zara Hentikan Syuting
- Ini Daftar Fenomena Langit April 2026 yang Bisa Dilihat dari Indonesia
- 75 Kader Bela Negara Sleman Dikukuhkan, Fokus Lawan Hoaks
- Polres Bantul Sikat Miras Ilegal, 24 Botol Disita
- Sempat Pingsan di Lapangan, Szmodics Kini Berangsur Pulih
- iPhone 17 Pro Edisi Langka: Ada Kain Asli Steve Jobs, Harga Rp132 Juta
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Sabtu 28 Maret 2026
Advertisement
Advertisement







