Advertisement
Pencemaran Udara di Kota Besar Tinggi karena Orang Suka Naik Kendaraan untuk Jarak Pendek
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Polusi akibat kendaraan bermotor menjadi penyebab utama pencemaran udara di kota-kota besar. Direktur Pengendalian Pencemaran Udara pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dasrul Chaniago mengatakan pencemaran udara di kota besar 70-80% bersumber dari sumber bergerak seperti kendaraan bermotor.
"Sumber bergerak ini bisa diatasi dengan transportasi massal dan memperpendek orang naik kendaraan. Jadi kalau orang suka naik kendaraan hanya untuk jarak pendek ya enggak selesai-selesai masalahnya," ujar Dasrul kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Kamis (21/2/2019).
Advertisement
Menurutnya, keberadaan moda transportasi massal bisa menaikkan kualitas udara di suatu wilayah. Akan tetapi, warga di wilayah terkait harus aktif menggunakan transportasi massal agar kualitas udara di daerahnya meningkat.
KLHK biasanya merilis indeks kualitas udara (IKU) semua provinsi setiap tahun. Akan tetapi, saat ini KLHK belum merilis IKU untuk provinsi-provinsi periode 2018.
Rilis tersebut biasanya digabungkan dalam Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) nasional. Dalam IKLH, terdapat IKU, indeks kualitas air (IKA), dan indeks kualitas tutupan lahan.
"[IKU 2018] belum diunggah. Kami kasih dulu ke pusat data dan informasi. Kami hitung sampai keluar hasil, nanti diserahkan ke pusdatin dan jadilah informasi untuk publik," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Boyolali Kembali Diguyur Hujan Sore Ini, Simak Prakiraan Cuaca Sabtu 27 April
- Prakiraan Cuaca Klaten Sabtu 27 April: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan
- Bersahabat! Tidak Ada Hujan di Wonogiri pada Prakiraan Cuaca Sabtu 27 April
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Catat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement