Advertisement
Pencemaran Udara di Kota Besar Tinggi karena Orang Suka Naik Kendaraan untuk Jarak Pendek
Sejumlah orang menggunakan masker untuk melindungi diri dari polusi udara saat menyeberang di jembatan penyeberangan orang di Sarinah, Jakarta, Senin (9 - 10). Berdasarkan data Indeks Standar Pencemaran Udara, kualitas udara di Jakarta kerap mencapai kondisi tidak sehat bahkan sangat tidak sehat.ANTARA/Galih Pradipta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Polusi akibat kendaraan bermotor menjadi penyebab utama pencemaran udara di kota-kota besar. Direktur Pengendalian Pencemaran Udara pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dasrul Chaniago mengatakan pencemaran udara di kota besar 70-80% bersumber dari sumber bergerak seperti kendaraan bermotor.
"Sumber bergerak ini bisa diatasi dengan transportasi massal dan memperpendek orang naik kendaraan. Jadi kalau orang suka naik kendaraan hanya untuk jarak pendek ya enggak selesai-selesai masalahnya," ujar Dasrul kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Kamis (21/2/2019).
Advertisement
Menurutnya, keberadaan moda transportasi massal bisa menaikkan kualitas udara di suatu wilayah. Akan tetapi, warga di wilayah terkait harus aktif menggunakan transportasi massal agar kualitas udara di daerahnya meningkat.
KLHK biasanya merilis indeks kualitas udara (IKU) semua provinsi setiap tahun. Akan tetapi, saat ini KLHK belum merilis IKU untuk provinsi-provinsi periode 2018.
Rilis tersebut biasanya digabungkan dalam Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) nasional. Dalam IKLH, terdapat IKU, indeks kualitas air (IKA), dan indeks kualitas tutupan lahan.
"[IKU 2018] belum diunggah. Kami kasih dulu ke pusat data dan informasi. Kami hitung sampai keluar hasil, nanti diserahkan ke pusdatin dan jadilah informasi untuk publik," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Real Madrid Susah Payah Kalahkan Tim Divisi 3 di Copa del Rey
- DLH Bantul Terapkan Denda Lingkungan hingga Rp3 Miliar
- Jadwal DAMRI Jogja-Bandara YIA Kamis 18 Desember 2025
- Prabowo Gelar Ratas Tertutup di Sumbar Bersama TNI-Polri
- Libur Nataru, Malioboro Tetap Dibuka untuk Kendaraan
- 15 Jalur Trans Jogja Aktif, Ini Rute dan Tarif Terbarunya
- Akses Jalan KKA Aceh Utara-Bener Meriah Kembali Bisa Dilalui
Advertisement
Advertisement





