Advertisement
Rencana Penyetaraan Gaji Kades & Perangkat Desa Seperti PNS Butuh Rp21 Triliun
Jokowi temui perangkat desa (Setkab.go.id)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kebijakan penyetaraan penghasilan tetap (siltap) atau gaji kepala desa (kades) dan perangkat desa (perdes) seperti PNS golongan IIA akan diterapkan mulai Januari 2020.
Ia mengatakan salah satu pertimbangan yang menyebabkan penundaan penyetaraan itu adalah penyesuaian desain keuangan daerah.
Advertisement
”Setiap daerah memiliki kapasitas fiskal yang berbeda-beda. Agar tidak menciptakan disruption dari sisi perubahan anggaran, terutama APBD. Maka di 2019 ini dilihat lagi kapasitasnya sebagai persiapan. Kami melihat 2020 sudah bisa dilakukan karena sudah direncanakan dari sekarang," ujar dia di Jakarta (20/2/2019).
Kebijakan siltap itu akan menyasar kades, sekdes, dan 10 perdes di masing-masing desa. Saat ini di Indonesia tercatat ada 74.957 desa. Artinya, kebijakan siltap itu akan menyentuh 899.484 orang. Pemerintah merencanakan siltap yang diberikan yaitu paling kecil Rp2,02 juta/bulan dan paling besar Rp3,82 juta/bulan.
BACA JUGA
Bila dihitung setidaknya butuh anggaran Rp1,81 triliun/bulan atau Rp21,80/tahun. Bila menggunakan angka maksimal, anggaran yang dibutuhkan Rp3,43 triliun/bulan atau Rp41,23 triliun/tahun.
Anggaran untuk gaji kades dan perdes selama ini diambilkan dari alokasi dana desa (ADD). Rencananya, pemerintah pusat dapat menyertakan tambahan pos belanja transfer daerah melalui dana alokasi umum (DAU) maupun alokasi dana desa sebagai sumber dana pembayaran gaji perangkat desa di dalam APBN. ”Itu dilakukan agar mereka mampu membayarkannya, sekarang ini kami melihat dulu transisinya," ujar dia.
Sebelumnya, penyetaraan gaji perdes dengan PNS golongan IIA dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Desa dan PDTT, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Bappenas pada 24 Januari lalu.
Penandatanganan SKB dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dengan disaksikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani di Jakarta.
Kala itu, pemerintah merencanakan siltap kades 100% setara gaji pokok PNS golongan II A, sekretaris desa 90%, dan perangkat desa 80% gaji pokok ASN golongan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Isu Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Begini Respons Wamenkeu
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hardiknas 2026: Mendikdasmen Dorong Deep Learning
- Film Suamiku Lukaku Angkat KDRT, Acha Septriasa Jadi Amina
- PSS Sleman Bidik Promosi Super League, Hadapi PSIS di Laga Penentuan
- Awan Pelangi Bogor Viral, Ini Penjelasan Ilmiahnya
- Hardiknas 2026: Mendikdasmen Tekankan 3M untuk Mutu Pendidikan
- Bank Sampah Jogja Ini Bisa Bayar Listrik dan PBB
- 300 Guru Honorer Kulonprogo Tersandera Skema Gaji JLOP
Advertisement
Advertisement





