Evakuasi Pendaki Bukit Mongkrang Dialihkan, SAR Pilih Jalur Sungai
Evakuasi pendaki Bukit Mongkrang di Karanganyar dilakukan lewat jalur sungai Beruk dengan melibatkan 50 personel SAR gabungan.
Pengurus Yarsis berdialog dengan Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto, Senin (18/2/2019). (Solopos/Indah Septiyaning W.)
Harianjogja.com, SUKOHARJO -- Pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis) mendatangi DPRD Sukoharjo untuk mengadu terkait penyelesaian sengketa Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) di Pabelan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Senin (18/2/2019). Para karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja RSIS berencana masuk ke area rumah sakit pada Selasa (19/2/2019). Mereka berharap ada kejelasan nasib setelah nyaris dua tahun terkatung-katung tidak bekerja.
Padahal mereka menggantungkan hidupnya sebagai karyawan RSIS. Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2530 K/PDT/2017 menolak permohonan kasasi Yayasan Waqaf dan pengelolaan rumah sakit diserahkan pada Yarsis.
Dalam amar putusan itu memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) melakukan eksekusi. Namun permohonan yang diajukan Yayasan RSIS (Yarsis) kepada PN untuk segera melakukan eksekusi sejak 2018 lalu belum dikabulkan.
Rombongan Yarsis sendiri terdiri atas beberapa perwakilan baik dari pembina dan pengurus juga diikuti perwakilan pekerja. Ketua Pengurus Yarsis Zainal Mustaqim menyampaikan selama ini berbagai upaya sudah dilakukan agar eksekusi bisa segera dilakukan.
Namun, PN belum juga mengabulkannya. Bahkan, surat yang disampaikan Yarsis ke PN tidak mendapat balasan. “Putusan MA jelas sudah inkracht, namun sampai sekarang belum berhasil dieksekusi,” kata dia. Dia menilai PN Sukoharjo tidak kooperatif menjalankan putusan tersebut. Yayasan telah mengajukan beberapa kali eksekusi putusan kepada PN tetapi tidak difasilitasi.
Dengan kondisi ini karyawan mengadukan nasib dan meminta DPRD turun tangan mendesak pihak terkait menjalankan eksekusi. Targetnya sengketa pengelolaan rumah sakit segera terselesaikan. “Kami meminta DPRD memfasilitasi pertemuan dengan PN atau mengupayakan penyelesaian putusan eksekusi ini,” katanya.
Menurutnya, upaya menjalankan eksekusi menemui jalan buntu setelah beberapa kali mediasi antara yayasan dengan PN. Bahkan terakhir karyawan juga melakukan aksi unjuk rasa di kantor PN Sukoharjo juga tidak membuahkan hasil.
Berlarut-larutnya masalah eksekusi ini juga berdampak pada rumah sakit yang semakin terbengkelai. Sejak operasional dihentikan pada 2017 lalu, seluruh peralatan rumah sakit tidak digunakan sehingga terancam rusak.
“Karyawan paling memprihatinkan karena sudah tidak mendapatkan gaji sama sekali. Sampai saat ini 600-an karyawan masih tercatat bekerja di RSIS, “ imbuhnya.
Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayato, mengatakan aspirasi dari Yarsis akan dipelajari terlebih dahulu. Sengketa pengelolaan RSIS sudah masuk dalam ranah hukum sehingga DPRD tidak bisa melakukan intervensi.
Bahkan, DPRD secera kelembagaan tidak bisa mengundang PN untuk melakukan hearing dengan Yarsis seperti yang diminta. "Kami bisanya membantu secara informal. Kami akan berkomunikasi dengan Ketua PN. Kalau meminta PN segera melakukan eksekusi begitu, itu namanya sudah intervensi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Evakuasi pendaki Bukit Mongkrang di Karanganyar dilakukan lewat jalur sungai Beruk dengan melibatkan 50 personel SAR gabungan.
Satpam RSJ Grhasia Sleman viral karena video promosi unik fasilitas rumah sakit. Netizen malah ramai berkomentar lucu di media sosial.
Perempuan 30 tahun di Kalasan, Sleman, ditemukan meninggal di rumahnya. Polisi mengimbau warga lebih peduli pada kondisi psikologis kerabat.
Novotel Suites Yogyakarta Malioboro secara resmi mengumumkan rangkaian agenda lingkungan bertajuk "Wave of Change".
Kejari Jaksel memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa usai pelimpahan tahap dua kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.
Kemenhut tetapkan 4 tersangka pembukaan lahan ilegal di hutan pendidikan UGM Ngawi, dua ekskavator disita dan kasus terus dikembangkan.