Advertisement
Setelah Mengadu ke Dewan, Karyawan RSIS Sukoharjo Akan Buka Segel Rumah Sakit

Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO -- Pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis) mendatangi DPRD Sukoharjo untuk mengadu terkait penyelesaian sengketa Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) di Pabelan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Senin (18/2/2019). Para karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja RSIS berencana masuk ke area rumah sakit pada Selasa (19/2/2019). Mereka berharap ada kejelasan nasib setelah nyaris dua tahun terkatung-katung tidak bekerja.
Padahal mereka menggantungkan hidupnya sebagai karyawan RSIS. Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2530 K/PDT/2017 menolak permohonan kasasi Yayasan Waqaf dan pengelolaan rumah sakit diserahkan pada Yarsis.
Advertisement
Dalam amar putusan itu memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) melakukan eksekusi. Namun permohonan yang diajukan Yayasan RSIS (Yarsis) kepada PN untuk segera melakukan eksekusi sejak 2018 lalu belum dikabulkan.
Rombongan Yarsis sendiri terdiri atas beberapa perwakilan baik dari pembina dan pengurus juga diikuti perwakilan pekerja. Ketua Pengurus Yarsis Zainal Mustaqim menyampaikan selama ini berbagai upaya sudah dilakukan agar eksekusi bisa segera dilakukan.
BACA JUGA
Namun, PN belum juga mengabulkannya. Bahkan, surat yang disampaikan Yarsis ke PN tidak mendapat balasan. “Putusan MA jelas sudah inkracht, namun sampai sekarang belum berhasil dieksekusi,” kata dia. Dia menilai PN Sukoharjo tidak kooperatif menjalankan putusan tersebut. Yayasan telah mengajukan beberapa kali eksekusi putusan kepada PN tetapi tidak difasilitasi.
Dengan kondisi ini karyawan mengadukan nasib dan meminta DPRD turun tangan mendesak pihak terkait menjalankan eksekusi. Targetnya sengketa pengelolaan rumah sakit segera terselesaikan. “Kami meminta DPRD memfasilitasi pertemuan dengan PN atau mengupayakan penyelesaian putusan eksekusi ini,” katanya.
Menurutnya, upaya menjalankan eksekusi menemui jalan buntu setelah beberapa kali mediasi antara yayasan dengan PN. Bahkan terakhir karyawan juga melakukan aksi unjuk rasa di kantor PN Sukoharjo juga tidak membuahkan hasil.
Berlarut-larutnya masalah eksekusi ini juga berdampak pada rumah sakit yang semakin terbengkelai. Sejak operasional dihentikan pada 2017 lalu, seluruh peralatan rumah sakit tidak digunakan sehingga terancam rusak.
“Karyawan paling memprihatinkan karena sudah tidak mendapatkan gaji sama sekali. Sampai saat ini 600-an karyawan masih tercatat bekerja di RSIS, “ imbuhnya.
Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayato, mengatakan aspirasi dari Yarsis akan dipelajari terlebih dahulu. Sengketa pengelolaan RSIS sudah masuk dalam ranah hukum sehingga DPRD tidak bisa melakukan intervensi.
Bahkan, DPRD secera kelembagaan tidak bisa mengundang PN untuk melakukan hearing dengan Yarsis seperti yang diminta. "Kami bisanya membantu secara informal. Kami akan berkomunikasi dengan Ketua PN. Kalau meminta PN segera melakukan eksekusi begitu, itu namanya sudah intervensi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement

Jadwal DAMRI Semarang-Jogja Hari Ini, Sabtu 18 Oktober 2025
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Dilarang Berhenti di Jembatan Pandansimo, Boleh Pakai Jalur Pedestrian
- Jogja International Art Fair Digelar Perdana di JEC, Catat Tanggalnya
- Minat Warga DIY Bekerja ke Luar Negeri Masih Rendah
- Reog Wayang Trimurti Diajukan Jadi Warisan Budaya Takbenda Nasional
- Luhut Minta Utang Kereta Cepat Ditangani Bersama Lewat Keppres
- 1 Orang Tewas dan 102 Luka Akibat Demo di Lima Peru
- Penguatan Modal Peternakan di Sleman Baru Tersalurkan Rp2,5 Miliar
Advertisement
Advertisement