Advertisement
Pendaftaran PPPK Bisa Dilakukan via Online, Begini Caranya
Pegawai Negeri Sipil - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (
Tercatat 150.000 eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) dan Penyuluh Pertanian dari Kementerian Pertanian (Kementan), yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara, berpotensi mendaftar dan mengikuti seleksi.
Khusus untuk Penyuluh Pertanian yang diangkat oleh Kementan, database-nya ada pada Kementan dan BKN.
Sebagaimana dikutip dari laman Kementerian PANRB, https://www.menpan.go.id/ , untuk jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah, mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini, dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id.
Untuk tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai sertifikat (STR) yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.
Adapun untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
Berdasarkan database BKN, tercatat sebanyak 5.527 eks THK-II bidang kesehatan, dan guru/dosen sebanyak 129.938 orang. Adapun penyuluh pertanian, tercatat 15.355 orang, terdiri dari penyuluh pertanian yang direkrut oleh pemda sebanyak 454 orang dan penyuluh pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian sebanyak 14.901 orang.
Sebelumnya Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir mengatakan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara online sudah bisa dilakukan, mulai Selasa (12/02//2019) dan akan ditutup pada 17 Februari 2019.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 2 Tahun 2019 yang mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Permen PANRB tersebut menetapkan bahwa pendaftaran secara daring/online dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id .
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- InJourney Prediksi Kunjungan ke 3 Candi Capai 340.875 Wisatawan
- Mendagri Tekankan Kesiapan Lahan Huntap untuk Korban Bencana Sumatera
- Gigi Goyang pada Dewasa Tanda Masalah Serius pada Gusi
- Menpar Tegaskan Bali Tidak Sepi Saat Libur Natal 2025
- Pemain PSIM Asal Argentina Pulga Vidal Rayakan Natal di Jogja
- KY Rekomendasikan Sanksi Nonpalu untuk Hakim Perkara Tom Lembong
- Stasiun Jogja Diminta Tambah Permainan Tradisional untuk Anak
Advertisement
Advertisement




