Advertisement
Penyusunan Dakwaan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Masih Belum Juga Rampung

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih belum selesai menyusun dakwaan kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Karenanya, tersangka belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menjelaskan bahwa tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jakarta Selatan, Kejati DKI dan Kejaksaan Agung masih merampungkan surat dakwaan.
Advertisement
"Iya, masih belum dilimpahkan ke Pengadilan, masih butuh waktu, tinggal finalisasi saja," tutur Nirwan kepada Bisnis, Selasa (12/2/2019).
Nirwan mengakui sesuai KUHAP, Kejaksaan diberi waktu selama 7 hari sejak pelimpahan tahap dua dilakukan dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Artinya, jika pelimpahan tahap dua itu dilakukan pada Kamis 31 Januari 2019, tersangka Ratna Sarumpaet seharusnya dilimpahkan ke Pengadilan pada Kamis 7 Februari 2019.
"Iya, tunggu saja nanti. Dalam waktu dekat ini," kata Nirwan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan terhadap perkara pidana atas nama tersangka Ratna Saumpaet sudah lengkap (P21) dengan nomor: B-932/0.1.4/Euh.1/1/2019 ter tanggal 30 Januari 2019 yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya.
Ratna Sarumpaet ditetapkan jadi tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong atau hoaks. Selain itu, Ratna Sarumpaet juga diduga melanggar Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Disdikpora DIY Paparkan Cara Guru di Jogja Bocorkan Soal ASPD
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
Advertisement