Advertisement
Penyusunan Dakwaan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Masih Belum Juga Rampung

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih belum selesai menyusun dakwaan kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Karenanya, tersangka belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menjelaskan bahwa tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jakarta Selatan, Kejati DKI dan Kejaksaan Agung masih merampungkan surat dakwaan.
Advertisement
"Iya, masih belum dilimpahkan ke Pengadilan, masih butuh waktu, tinggal finalisasi saja," tutur Nirwan kepada Bisnis, Selasa (12/2/2019).
Nirwan mengakui sesuai KUHAP, Kejaksaan diberi waktu selama 7 hari sejak pelimpahan tahap dua dilakukan dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Artinya, jika pelimpahan tahap dua itu dilakukan pada Kamis 31 Januari 2019, tersangka Ratna Sarumpaet seharusnya dilimpahkan ke Pengadilan pada Kamis 7 Februari 2019.
"Iya, tunggu saja nanti. Dalam waktu dekat ini," kata Nirwan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan terhadap perkara pidana atas nama tersangka Ratna Saumpaet sudah lengkap (P21) dengan nomor: B-932/0.1.4/Euh.1/1/2019 ter tanggal 30 Januari 2019 yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya.
Ratna Sarumpaet ditetapkan jadi tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong atau hoaks. Selain itu, Ratna Sarumpaet juga diduga melanggar Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 16 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement