Advertisement
Buni Yuni Tegaskan Tak Akan Datang, Polisi Tetap Terjunkan 30 Personil Keamanan
Buni Yani. - Suara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani memastikan tidak akan datang saat dieksekusi Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019) hari ini. Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian.
Aldwin mengatakan kliennya tidak akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok untuk memenuhi panggilan jaksa. Pihaknya telah melayangkan surat penangguhan penahanan.
Advertisement
"Bapak [Buni Yani] tidak datang, saya sudah sampaikan surat penangguhan penahanan. Jadi ya kita tunggu aja jawaban dari jaksa. Kita tidak ke sana [Kejari Depok]," kata Aldwin kepada Suara.com, Kamis (31/1/2019).
Aldwin mengatakan, Buni nantinya akan melaksanakan ibadah salat jumat di Masjid Albarokah, Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan. Kliennya akan berada di sana bersama kuasa hukum yang lain. "Rencana akan salat Jumat di sana," tambahnya.
BACA JUGA
Sampai pukul 09/20 WIB, Buni Yani belum tiba di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat. Kejari Depok tetap akan melakukan eksekusi terhadap pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau BTP tersebut.
Pantauan Suara.com, sejumlah awak media masih menunggu kedatangan mantan dosen London School of Public Relations (LSPR) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok. "Belum datang, dari tadi saya tugas pagi tidak terlihat Buni Yani datang," ucap salah satu anggota di Pos Jaga Kejari Depok.
Sementara itu, jajaran petugas kepolisian masih berjaga di kawasan Gedung Kejaksaan . Kapolsek Sukmajaya Kompol I Gusti N. Bronet mengatakan ada sekitar 30 personel diturunkan untuk menjaga keamanan terkait eksekusi terhadap Buni Yani.
"Kita siapkan, personel guna kondusifitas dan menjamin keamanan di Kejari Depok," kata dia.
Diketahui, MA menolak perbaikan kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018. Namun, hingga kini, Buni Yani belum juga dieksekusi pihak kejaksaan setelah divonis 1, 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Depok.
Buni Yani dipolisikan karena ia mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau yang sebelumnya akrab disapa Ahok saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kasus itu bergulir saat BTP masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
Advertisement
Biaya Hidup Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
Advertisement
Advertisement








