Advertisement

Besok, Buni Yani Si Pengunggah Video BTP Akan Ditahan

Newswire
Kamis, 31 Januari 2019 - 09:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Besok, Buni Yani Si Pengunggah Video BTP Akan Ditahan Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, mengepalkan tangan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2018). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani yang terjerat kasus video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok, akan mulai ditahan Jumat (1/2/2019) besok. Pernyataan itu keluar dari Buni Yani sendiri yang mengaku dirinya akan dieksekusi pada Jumat (1/2/2019) oleh Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat.  

 "Dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok, akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," kata Buni Yani saat hadir di acara Aksi Solidaritas Ahmad Dhani di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Advertisement

Buni Yani juga mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

"[Kasus saya] Sudah inkrah. Hari ini saya mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung yang mengatakan ada dua keputusannya bahwa satu kasasi saya ditolak dan kasasi itu jaksa penuntut umum, karena dua-duanya mengajukan kasasi, itu ditolak. Jadi dua-duanya ditolak," jelas Buni Yani.

Buni Yani juga belum mengetahui akan dieksekusi ke lapas mana. Tetapi dirinya menilai eksekusi tersebut merupakan pelampauan wewenang dari Kejaksaan.

"Kita anggap jaksa sudah melampaui wewenangnya jika mengeksekusi saya," kata Buni Yani.

Buni Yani menilai langkah Kejaksaan itu tak sesuai dengan putusan kasasi MA karena dalam putusan kasasi tersebut tidak ada perintah hakim kepada jaksa agar menahan dirinya.

 "Sebetulnya sih kasasi dari MA itu sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap. Cuma yang ditulis di putusan kasasi itu, itu tidak ada menyebutkan apapun. Apakah jaksa boleh menahan saya atau tidak. Kita akan melawan karena jaksa kita anggap melampaui wewenangnya," ujar Buni Yani. 

Kendati demikian, dia akan memenuhi  panggilan sebagai warga negara yang baik.

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.   

Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, 31 Oktober 2025

Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, 31 Oktober 2025

Jogja
| Jum'at, 31 Oktober 2025, 01:17 WIB

Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement