Advertisement
Buntut Kericuhan Penertiban PKL Tanah Abang, Seorang Pemulung Ditetapkan Tersangka
Petugas Satpol PP DIY saat merobohkan paksa lapak di sekitar Jogja Expo Center, Jalan Janti, Banguntapan, Bantul, Senin (17/12/2018). - Istimewa/Satpol PP DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Polisi menetapkan seorang pemulung berinisial AM sebagai tersangka terkait kericuhan antara petugas Satpol PP dengan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono, mengatakan penetapan tersangka itu merupakan hasil dari pemeriksaan rekaman kamera pemantau atau CCTV ketika kericuhan terjadi. Menurutnya, AM terlihat terlibat dalam peristiwa tersebut.
Advertisement
"Tersangka [berperan] melempar mobil Satpol PP dengan conblock," kata Lukman saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Hingga saat ini, kata Lukman, pihaknya masih memburu tiga orang lagi yang diduga ikut terlibat aksi itu. Namun, lantaran kepentingan penyidikan, ia belum bisa menerangkan lebih lanjut."Ada tiga [pelaku] lagi yang kami kejar. Masih dalam pencarian," ucapnya.
BACA JUGA
Sebelumnya telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah EW, 27, dan SE, 54, yang berperan sebagai provokasi massa. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dilakukan. Mereka dikenakan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan.
Sebagaimana diketahui, keributan terjadi antara PKL Tanah Abang dengan Satpol PP, yang hendak menertibkan pedagang yang tengah berjualan di trotoar jalan. Para PKL yang tidak diterima ditertibkan itu kemudian melakukan perlawanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BWF World Tour Finals 2025: Sabar-Reza Takluk dari Wakil Korsel
- Libur Akhir Tahun, Ini Tips Aman Berkendara Jarak Jauh
- Menteri Nusron Minta Pelayanan Pertanahan Cepat dan Bersih
- Apple Izinkan Toko Aplikasi Alternatif di Jepang, Komisi 5 Persen
- Menaker Yassierli: WFA 29 sampai 31 Desember Tak Kurangi Upah
- Sleman Hentikan Infrastruktur Sampah 2026, Fokus Transfer Depo
- Amnesty Kecam Kepala Menteri Bihar Usai Tarik Hijab Perempuan di India
Advertisement
Advertisement





