Advertisement
Polisi Tak Menahan Penyebar Hoaks Ijazah Jokowi, Ini Alasannya..

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pelaku penyebaran hoaks ijazah Presiden Joko Widodo berinisial UKH telah ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri. Namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dengan sejumlah alasan.þ
"Tersangka sudah ditangkap, namun tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Minggu (20/1/2019).
Advertisement
Dedi menjelaskan, penahanan terhadap tersangka merupakan kebijakan dan penilaian subjektif penyidik. Beberapa faktor yang bisa menjadi pertimbangan antara lain, tersangka kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, tidak berusaha melarikan diri, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Meski begitu, salah satu alasan tidak dilakukannya penahanan adalah karena ancaman hukumannya di bawah dua tahun. Dalam kasus ini, UKH disangka melanggar Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Undang-Undang No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.
"Ancamannya dua tahun [penjara], jadi tidak ditahan, itu kalau dari perspektif alasan yuridisnya," ujarnya.
Dedi mengungkapkan bahwa fotocopy ijazah Jokowi yang diunggah pelaku di akun Facebooknya adalah asli.
"Ijazahnya Pak Jokowi adalah asli sesuai penjelasan dari sekolah. Yang bersangkutan sengaja menyebarkan berita hoaks dengan menggunakan akun Facebooknya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement