Advertisement
Ini Kata Sri Mulyani Soal Pajak Bagi Youtuber dan Selebgram

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Youtuber dan Selebgram harus bersiap-siap membayar pajak dari penghasilan yang didapatkan melalui dunia maya tersebut. Saat ini bukan rahasia umum lagi jika penghasilan YouTuber maupun selebgram saat ini sudah mencapai jutaan, puluhan juta, ratusan juta bahkan hingga miliaran rupiah.
Melihat kenyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani pun angkat bicara. Menurutnya, penghasilan besar yang diperoleh para YouTuber maupun selebgram akan dikenai pajak . Hal tersebut berdasarkan dengan Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Advertisement
"Kalau mereka mendapatkan pendapatan di bawah Rp 54 juta, itu tidak mendapatkan pajak. Tidak masuk di dalam pendapatan tidak kena pajak," kata Sri Mulyani.
Tetapi, bagi selebgram dan YouTuber yang sudah terkenal dan mendapatkan penghasilan sampai Rp 500 juta, maka mereka akan dikenakan pajak.
Di sisi yang lain, Sri Mulyani mengatakan, ada pelaku e-commerce yang meminta kepada pemerintah, khususnya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo terkait perlindungan konsumen.
"Karena dia bisa jual apa saja. Nanti kalau ada barang sama sekali tidak benar, tidak bisa komplain. Kalau belinya di e-commerce, perusahaan itu bisa tanggung jawab," ucapnya.
"Nah, perlindungan konsumen menjadi salah satu yang penting dari kemarin mendengar dari teman-teman marketplace, agar ada ditegakkan level playing field," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 80 Persen Lebih Warga Gaza Mengungsi Sejak Serangan Israel 7 Oktober
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 6 Desember 2023, Tiket Rp50.000
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Besok, Polda Metro Jaya Kembali Panggil Tersangka Firli Bahuri
- Jokowi Tepis Tudingan Agus Rahardjo yang Mengaku Dimarahi dan Diminta Hentikan Kasus E-KTP
- Jokowi Perintahkan Mahfud MD Tangani Pengungsi Rohingya
- Evakuasi Pendaki Terkendala karena Gunung Merapi Masih Erupsi
- Gelar Festival Motor Listrik di Solo, PLN bersama Pemprov Jateng dan Kementrian ESDM Bersinergi Wujudkan Transisi Energi Bersih
- Polri Dukung KPK Serius Memberantas Korupsi
- IPW Desak Polisi Menahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement