Advertisement
Vanessa Angel Jadi Tersangka Penyebaran Video Porno
Vanessa Angel - Instagram
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA—Polda Jawa Timur menetapkan pesohor Vanessa Angel sebagai tersangka penyebaran video porno, Rabu (16/1/2019).
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan mengatakan berdasarkan rekam jejak digital dari muncikari Endang Suhartini alias Siska, terdapat foto dan video dan keterlibatan Vanessa Angel dalam prostitusi online.
Advertisement
“Termasuk penyebaran foto dan video,” kata Irjen Pol. Luki sebagaimana dikutip suara.com, jaringan harianjogja.com, Rabu.
Polisi menjerat Vannesa Angel dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut melarang setiap orang menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan, dalam kasus Vanessa Angel adalah video porno.
Sebelumnya, aparat Subdit V Cyber Crime Polda Jawa Timur mengungkap foto dan video adegan mesum Vanessa Angel.
Video tersebut ditemukan polisi setelah tim digital forensik membuka rekam jejak dari ponsel milik Endang Suhartini alias Siska yang menjadi muncikari Vanessa Angel. Endang saat ini sudah dijadikan tersangka dugaan perdagangan orang.
“Ditemukan foto dan video tidak senonoh yang selama ini dijadikan alat pendukung untuk menawarkan jasa seks,” terang Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Frans Barung Mangera, Rabu (16/1/2019).
Video porno tersebut beragam durasinya, ada yang berdurasi panjang, juga pendek. “Satu menit juga ada.”
Tim digital forensik masih bekerja untuk membuka rekam jejak digital ponsel para tersangka.
Polda Jawa Timur sebelumnya membongkar kasus prostitusi online setelah penggerebekan di sebuah hotel bintang lima di Surabaya, Sabtu (5/1/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Buruh Sleman Nilai UMK 2026 Tak Layak, Tuntut KHL Rp4,6 Juta
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Minggu 28 Desember 2025
- Lengkap! Ini Daftar Jalur Trans Jogja dan Tarif Terbaru
- Libur Nataru, Pergerakan Wisatawan DIY Capai 1,5 Juta
- Chelsea Tumbang di Kandang, Aston Villa Menang 2-1
- Daftar Pilihan Acara Perayaan Tahun Baru 2026 di Jogja
- Cara Mudah ke Pantai Parangtritis dan Baron dengan Bus Sinar Jaya
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 28 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



