Advertisement
Vanessa Angel Jadi Tersangka Penyebaran Video Porno
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA—Polda Jawa Timur menetapkan pesohor Vanessa Angel sebagai tersangka penyebaran video porno, Rabu (16/1/2019).
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan mengatakan berdasarkan rekam jejak digital dari muncikari Endang Suhartini alias Siska, terdapat foto dan video dan keterlibatan Vanessa Angel dalam prostitusi online.
Advertisement
“Termasuk penyebaran foto dan video,” kata Irjen Pol. Luki sebagaimana dikutip suara.com, jaringan harianjogja.com, Rabu.
Polisi menjerat Vannesa Angel dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut melarang setiap orang menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan, dalam kasus Vanessa Angel adalah video porno.
Sebelumnya, aparat Subdit V Cyber Crime Polda Jawa Timur mengungkap foto dan video adegan mesum Vanessa Angel.
Video tersebut ditemukan polisi setelah tim digital forensik membuka rekam jejak dari ponsel milik Endang Suhartini alias Siska yang menjadi muncikari Vanessa Angel. Endang saat ini sudah dijadikan tersangka dugaan perdagangan orang.
“Ditemukan foto dan video tidak senonoh yang selama ini dijadikan alat pendukung untuk menawarkan jasa seks,” terang Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Frans Barung Mangera, Rabu (16/1/2019).
Video porno tersebut beragam durasinya, ada yang berdurasi panjang, juga pendek. “Satu menit juga ada.”
Tim digital forensik masih bekerja untuk membuka rekam jejak digital ponsel para tersangka.
Polda Jawa Timur sebelumnya membongkar kasus prostitusi online setelah penggerebekan di sebuah hotel bintang lima di Surabaya, Sabtu (5/1/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Artinya
- Iran Serang Israel, Amerika Serikat Bakal Pangkas Kuota Ekspor Minyak
Advertisement
Tunggu Pemberangkatan, Begini Persiapan Ibadah Haji asal Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pendeta Gilbert Dilaporkan Polisi karena Dugaan Penistaan Agama, Begini Kata Polisi
- Israel Sebut Akan Bereaksi, Mengincar Instalasi Militer Iran
- Bus dengan Puluhan Penumpang Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto, Begini Kronologinya
- Marak Pengguna Mobil Dinas TNI Arogan di Jalan, Puspom: Jangan Langsung Percaya, Laporkan!
- Gunung Ruang Meletus, Warga Pesisir Pantai Diungsikan Hindari Potensi Tsunami
- KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Advertisement