Advertisement
Vanessa Angel Jadi Tersangka Penyebaran Video Porno

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA—Polda Jawa Timur menetapkan pesohor Vanessa Angel sebagai tersangka penyebaran video porno, Rabu (16/1/2019).
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan mengatakan berdasarkan rekam jejak digital dari muncikari Endang Suhartini alias Siska, terdapat foto dan video dan keterlibatan Vanessa Angel dalam prostitusi online.
Advertisement
“Termasuk penyebaran foto dan video,” kata Irjen Pol. Luki sebagaimana dikutip suara.com, jaringan harianjogja.com, Rabu.
Polisi menjerat Vannesa Angel dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut melarang setiap orang menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan, dalam kasus Vanessa Angel adalah video porno.
Sebelumnya, aparat Subdit V Cyber Crime Polda Jawa Timur mengungkap foto dan video adegan mesum Vanessa Angel.
Video tersebut ditemukan polisi setelah tim digital forensik membuka rekam jejak dari ponsel milik Endang Suhartini alias Siska yang menjadi muncikari Vanessa Angel. Endang saat ini sudah dijadikan tersangka dugaan perdagangan orang.
“Ditemukan foto dan video tidak senonoh yang selama ini dijadikan alat pendukung untuk menawarkan jasa seks,” terang Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Frans Barung Mangera, Rabu (16/1/2019).
Video porno tersebut beragam durasinya, ada yang berdurasi panjang, juga pendek. “Satu menit juga ada.”
Tim digital forensik masih bekerja untuk membuka rekam jejak digital ponsel para tersangka.
Polda Jawa Timur sebelumnya membongkar kasus prostitusi online setelah penggerebekan di sebuah hotel bintang lima di Surabaya, Sabtu (5/1/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik Hari ini Rabu (16/7/2025) di Gunungkidul, Sleman, dan Kulonprogo
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement