Advertisement
Vanessa Angel Jadi Tersangka Penyebaran Video Porno

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA—Polda Jawa Timur menetapkan pesohor Vanessa Angel sebagai tersangka penyebaran video porno, Rabu (16/1/2019).
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan mengatakan berdasarkan rekam jejak digital dari muncikari Endang Suhartini alias Siska, terdapat foto dan video dan keterlibatan Vanessa Angel dalam prostitusi online.
Advertisement
“Termasuk penyebaran foto dan video,” kata Irjen Pol. Luki sebagaimana dikutip suara.com, jaringan harianjogja.com, Rabu.
Polisi menjerat Vannesa Angel dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut melarang setiap orang menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan, dalam kasus Vanessa Angel adalah video porno.
Sebelumnya, aparat Subdit V Cyber Crime Polda Jawa Timur mengungkap foto dan video adegan mesum Vanessa Angel.
Video tersebut ditemukan polisi setelah tim digital forensik membuka rekam jejak dari ponsel milik Endang Suhartini alias Siska yang menjadi muncikari Vanessa Angel. Endang saat ini sudah dijadikan tersangka dugaan perdagangan orang.
“Ditemukan foto dan video tidak senonoh yang selama ini dijadikan alat pendukung untuk menawarkan jasa seks,” terang Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Frans Barung Mangera, Rabu (16/1/2019).
Video porno tersebut beragam durasinya, ada yang berdurasi panjang, juga pendek. “Satu menit juga ada.”
Tim digital forensik masih bekerja untuk membuka rekam jejak digital ponsel para tersangka.
Polda Jawa Timur sebelumnya membongkar kasus prostitusi online setelah penggerebekan di sebuah hotel bintang lima di Surabaya, Sabtu (5/1/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Iwan Kurniawan Lukminto, Dirut Sritex yang Ditangkap Kejagung
- Penyelenggara Sistem Elektronik Diminta Patuhi Peraturan Mengatasi Konten Negatif
- Makin Tegang dengan India, Pakistan Tegaskan Tidak Mau Berkompromi Soal Kemerdekaan
- Kapolri Mutasi 67 Perwira, Tunjuk Dua Kapolda Baru
- Hakim Agung MA Abdul Manaf Meninggal Dunia
Advertisement

Jadwal Bus DAMRI dari Bandara YIA ke Kebumen dan Magelang, Cek Tarifnya
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Prakirakan Sejumlah Kota Besar Dilanda Hujan Ringan hingga Sedang, Termasuk di Jogja
- UNESCO Dukung Restorasi Arsip Pusat Rehabilitasi Disabitas Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta
- Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Dalam Lontong
- Mulai 1 Juni 2025, China Berlakukan Bebas Visa untuk 5 Negara di Amerika Selatan
- Kapolri Bakal Periksa Lagi Budi Arie di Kasus Judi Online
- 115 Bidang Lahan untuk Sekolah Rakyat Masih Bermasalah
- Hakim Agung MA Abdul Manaf Meninggal Dunia
Advertisement