PWI Cabut Laporan terhadap Hotman Paris Usai Dimediasi Dasco
PWI Pusat akan mencabut laporan terhadap Hotman Paris di Polda Metro Jaya setelah tercapai kesepahaman melalui mediasi yang difasilitasi Sufmi Dasco Ahmad.
Ilustrasi. /Antaranews-Ridwan Triatmodjo
Harianjogja.com, KUPANG -Sebuah benda berupa potongan kepala manusia yang dibuang seekor anjing di perkampungan penduduk Pong Ara, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah diselidiki oleh Aparat Kepolisian Resort Manggarai.
Potongan benda seperti kepala manusia itu masih memiliki rambut. "Ya petugas dari Polres Manggarai sedang menyelidikinya apakah itu benar potongan kepala manusia atau bukan," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast di Kupang, Rabu (9/1/2019).
Dirinya mengatakan, Polres Manggarai bekerja sama dengan pihak RSUD dr Ben Mboi Ruteng masih melakukan penyelidikan.
Bekas Kapolres Manggarai itu menceritakan, benda seperti potongan kepala manusia yang berambut itu pertama kali ditemukan seorang warga bernama Texy Waren (43). Benda berbentuk kepala manusia dan berambut itu dibawa oleh seekor anjing dan dilepaskannya tepat di belakang rumah Texy.
Karena terlihat mencurigakan, Texy lalu memeriksa benda itu dan menyampaikan ikhwal benda itu ke Kanis Erong yang menjabat sebagai Ketua RT setempat. Selanjutnya, kedua orang itu lalu melapor ke aparat Bhabinkamtibmas Kelurahan Pitak atas nama Brika Adrianus Jakar.
"Lalu Bripka Adrianus melakukan koordinasi dengan personel Polres Manggarai dan melakukan pengamanan dan evakuasi benda tersebut ke Mapolres setempat," kata Jules.
Setelah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, benda tersebut lalu dibawa ke RSUD dr Ben Mboi Ruteng untuk diperiksa secara medis. Namun demikian, belum juga dipastikan benda itu apakah penggalan kepala manusia atau bukan.
"Harus melalui uji forensik untuk memastikannya. Kita tunggu saja hasilnya," kata Jules.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
PWI Pusat akan mencabut laporan terhadap Hotman Paris di Polda Metro Jaya setelah tercapai kesepahaman melalui mediasi yang difasilitasi Sufmi Dasco Ahmad.
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ditangkap KPK dalam OTT pada Selasa malam. Simak profil, perjalanan karier, serta laporan harta kekayaannya yang mencapai Rp21,
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam OTT ke-18 sepanjang 2026. Penyidik masih mendalami kasus dan memiliki waktu 24 jam menentukan status pihak
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.