Advertisement
Semua E-KTP Rusak dan Tidak Sah Harus Musnah 20 Desember 2018
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan semua kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak dan tidak sah musnah pada 20 Desember 2018.
Tjahjo, dihubungi di Jakarta, Minggu (16/12/2018), menyampaikan sejak 13 Desember 2018 telah menginstruksikan seluruh jajarannya, hingga tingkat kota dan kabupaten, untuk membakar semua e-KTP rusak dan tidak sah hingga satu minggu ke depan.
Advertisement
"Yang di gudang pusat maupun di gudang daerah dibakar semua. Setiap hari, kalau masih ada satu e-KTP yang tidak berlaku, harus segera dimusnahkan," kata dia menegaskan.
Menurut Tjahjo, penertiban e-KTP ini sebenarnya sudah diperketat sejak Juli 2018.
"Enam bulan lalu, kami instruksikan e-KTP yang kedaluarsa dan 'invalid' atau salah ketik apapun harus segera dipotong. Tapi dalam perkembangannya belum semua daerah memotong," ungkap dia.
Kelalaian tersebut, kata dia, kemudian dimanfaatkan sejumlah pihak untuk berlaku curang.
"Itu oknum yang sengaja tidak bertanggungjawab. 'Gak' mungkin tercecer sendiri, pasti ada aktivitas dari oknum yang sengaja," ungkap dia.
Dengan terus berulangnya kasus penyebaran e-KTP secara ilegal, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu kemudian memutuskan untuk mengambil tindakan tegas, yakni memusnahkan seluruh e-KTP dengan cara dibakar.
"Dengan dibakarnya semua ini, kalau masih ada e-KTP tercecer akan kami usut, dan ada sanksi pidananya," kata Tjahjo.
Ia menambahkan pihaknya juga bakal langsung memberikan sanksi jika kelak ada pegawai Kementerian Dalam Negeri yang terbukti terlibat dalam perbuatan curang itu.
Terkait pembakaran e-KTP rusak dan invalid, Tjahjo mengaku akan mengawasi jajarannya dengan seksama agar instruksinya dilaksanakan secara bertanggungjawab.
"Kalau mau menyidak di 514 kota dan kabupaten kan cukup berat. Jadi kami akan minta sampel tiap-tiap provinsi, kami telepon seluruh gudang e-KTP di seluruh indonesia secara acak untuk memastikan," tutur dia.
"Walaupun e-KTP itu tidak berlaku lagi, tidak mengganggu sistem, tapi kan itu bisa menimbulkan polemik dan opini. Apalagi di tahun politik, bayangkan ini tanggung jawab kita bersama," tambah Tjahjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
RTH Tegalgendu Jogja Jadi Pionir Pertanian Kota Berbasis Pupuk Organik
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Dolar AS Perkasa, Rupiah Melemah ke Level Rp16.930 Imbas Geopolitik
- Ganti Rugi Tol Jogja-YIA di Wates Cair hingga Rp6 Miliar per Bidang
- MAN 2 Jogja Buka PMBM Jalur Tahfidz Terpadu 2026
- Blokade Total Selat Hormuz, Iran Siap Serang Setiap Kapal yang Lewat
- Stok Pangan DIY Melimpah, DPD RI Jamin Harga Stabil Jelang Lebaran
- Waspada Leptospirosis di Kota Jogja, Enam Kasus Ditemukan Awal 2026
- Dituding Fadia Arafiq, Ahmad Luthfi Tak Tahu Soal Penangkapan KPK
Advertisement
Advertisement







