Advertisement
Bantah Lakukan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Anggap Cuitannya Wajar
Ahmad Dhani. - ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Ahmad Dhani menyampaikan nota pembelaan pada sidang lanjutan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (10/12/2018).
Mereka menegaskan cuitannya tentang pendukung penista agama di media sosial bukan bentuk ujaran kebencian. Dalam nota pembelaan tim kuasa hukum Dhani, dijelaskan bahwa tindakan tersebut hanya bagian dari kebebasan berpendapat.
Advertisement
"Cuitan 6 Maret dianggap sebagai kebebasan berpendapat," bunyi keterangan dalam nota pembelaan Ahmad Dhani.
Menurut versi tim kuasa hukum Dhani, pernyataan mereka diperkuat keterangan saksi ahli dalam sidang. Ahli bahasa, dalam hal ini menyatakan cuitan pentolan Dewa 19 di media sosial masih dalam batas wajar.
BACA JUGA
"Berdasarkan ahli bahasa, isi dari cuitan merupakan suatu sifat dan sikap yang wajar dalam kewarasan berpikir," demikian disampaikan tim kuasa hukum Ahmad Dhani dalam nota pembelaan.
Mengacu pada keterangan ahli, tim kuasa hukum Ahmad Dhani pun meminta Majelis Hakim membebaskan klien mereka dari tuntutan. Mengingat sebelumnya, Dhani dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana atas Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko.
Sidang pembacaan nota pembelaan Ahmad Dhani sendiri masih akan berlanjut pekan depan. Suami Mulan Jameela merasa pembelaan pribadinya masih butuh perbaikan sehingga dia menyatakan berkas belum siap dibacakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
Advertisement
Tocantins Mengamuk di Maguwoharjo, PSS Sleman Pesta Gol Tanpa Ampun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement








