Advertisement

Selain Penjara dan Denda, Pengadilan Cabut Hak Politik Zumi Zola Selama 5 Tahun

Rahmad Fauzan
Kamis, 06 Desember 2018 - 15:37 WIB
Nina Atmasari
Selain Penjara dan Denda, Pengadilan Cabut Hak Politik Zumi Zola Selama 5 Tahun Zumi Zola Zulkifli Usai Menjalani Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018)/ - Bisnis.com // Rahmad Fauzan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola divonis selama enam tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan. Selain itu, pengadilan juga mencabut hak untuk dipilih Zumi Zola selama lima tahun sejak dirinya selesai menjalani hukuman pidana.

Pencabutan hak politik tersebut merupakan hukuman tambahan yang diberikan terhadap terpidana kasus suap dan gratifikasi tersebut.

Advertisement

"Pencabutan hak politik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola divonis selama enam tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh pengadilan.

Zumi Zola dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan pertama dan kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Yanto.

Selain itu, hak politik Zumi Zola, yakni hak untuk dipilihnya dicabut selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana.

Seusai mendengarkan vonis, Zumi Zola menyatakan menerima putusan sidang yang dibacakan terhadap dirinya.

Di sisi lain, pihak penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan masih pikir-pikir terkait dengan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim.

Vonis terhadap Zumi Zola tersebut lebih rendah dari tuntutan penuntut umum. Sebelumnya, dalam sidang tuntutan Zumi Zola dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama delapan tahun dan denda pidana Rp1 miliar subsider enam bulan.

"Saya terima keputusan hakim dan menghormati setiap proses jalannya hukum. Saya berharap JPU juga begitu, dan bisa segera inkrah. Saya ucapkan terimakasih kepada teman teman media yang telah memberikan perhatian selama ini. Terima kasih," ujar Zumi sebelum meninggalkan gedung pengadilan.

Zumi Zola terjerat dua kasus. Pertama, kasus gratifikasi. Dia diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar berkaitan dengan izin proyek-proyek di Provinsi Jambi pada 2 Februari 2018.

Kedua, adalah suap APBD 2018. Zumi diduga meminta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Arfan dan Saipudin, Asisten Daerah, mencari uang untuk diserahkan kepada anggota DPRD Jambi dan pihak lainnya untuk pengesahan rancangan Perda APBD 2018.

Zumi berhasil mengumpulkan uang Rp 3,4 miliar yang diduga akan dibagikan ke setiap anggota DPRD sebesar Rp 200 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 27 April 2024: Hujan Sedang di Siang Hari

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement