Advertisement
Selain Penjara dan Denda, Pengadilan Cabut Hak Politik Zumi Zola Selama 5 Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola divonis selama enam tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan. Selain itu, pengadilan juga mencabut hak untuk dipilih Zumi Zola selama lima tahun sejak dirinya selesai menjalani hukuman pidana.
Pencabutan hak politik tersebut merupakan hukuman tambahan yang diberikan terhadap terpidana kasus suap dan gratifikasi tersebut.
Advertisement
"Pencabutan hak politik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola divonis selama enam tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh pengadilan.
Zumi Zola dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan pertama dan kedua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Yanto.
Selain itu, hak politik Zumi Zola, yakni hak untuk dipilihnya dicabut selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana.
Seusai mendengarkan vonis, Zumi Zola menyatakan menerima putusan sidang yang dibacakan terhadap dirinya.
Di sisi lain, pihak penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan masih pikir-pikir terkait dengan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim.
Vonis terhadap Zumi Zola tersebut lebih rendah dari tuntutan penuntut umum. Sebelumnya, dalam sidang tuntutan Zumi Zola dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama delapan tahun dan denda pidana Rp1 miliar subsider enam bulan.
"Saya terima keputusan hakim dan menghormati setiap proses jalannya hukum. Saya berharap JPU juga begitu, dan bisa segera inkrah. Saya ucapkan terimakasih kepada teman teman media yang telah memberikan perhatian selama ini. Terima kasih," ujar Zumi sebelum meninggalkan gedung pengadilan.
Zumi Zola terjerat dua kasus. Pertama, kasus gratifikasi. Dia diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar berkaitan dengan izin proyek-proyek di Provinsi Jambi pada 2 Februari 2018.
Kedua, adalah suap APBD 2018. Zumi diduga meminta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Arfan dan Saipudin, Asisten Daerah, mencari uang untuk diserahkan kepada anggota DPRD Jambi dan pihak lainnya untuk pengesahan rancangan Perda APBD 2018.
Zumi berhasil mengumpulkan uang Rp 3,4 miliar yang diduga akan dibagikan ke setiap anggota DPRD sebesar Rp 200 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 4 Penumpang DItemukan Meninggal Dunia, 38 Orang Hilang
- Sri Mulyani Umumkan Panitia Seleksi Calon Ketua dan Anggota Lembaga Penjamin Simpanan
- 3 Penumpang dan 1 Kru KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Selamat
Advertisement
Advertisement