Advertisement
Bawaslu : Pernyataan Prabowo soal Tampang Boyolali Bukan Pelanggaran
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pernyataan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto soal tampang Boyolali diputuskan bukan pelanggaran pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto terkait ucapan tampang Boyolali, tidak memenuhi usur pelanggaran.
Advertisement
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, kekinian penyelidikan terhadap laporan tersebut telah dihentikan.
Ratna menuturkan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor, Bawaslu tidak menemukan adanya unsur penghinaan sebagaimana yang dilaporkan oleh terlapor.
"Iya, penyelidikan tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran," kata Ratna saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018).
Ratna mengungkapkan, pernyataan tampang Boyolali yang diutarakan Prabowo bukan dalam kegiatan kampanye, melainkan dilontarkan dalam kegiatan peresmian posko pemenangan Prabowo - Sandiaga Uno di Kabupaten Boyolali.
Selain itu, kata Ratna, perserta yang hadir dalam kegiatan tersebut juga merupakan pendukung dan kader partai pengusung Prabowo - Sandiaga Uno.
Untuk diketahui, Prabowo Subianto dilaporkan Barisan Advokat Indonesia (Badi) ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye terkait ucapan tampang Boyolali pada Rabu (7/11/2018).
Andi Syafrani selaku pelapor menduga Prabowo telah melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan peserta atau tim kampanye melakukan kampanye yang berisi penghinaan terhadap seseorang, golongan, agama, ras, dan peserta pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Kompak Ambil Formulir Pendaftaran di Partai Golkar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
Advertisement
Advertisement