Advertisement
Jonru Ginting, Terpidana Ujaran Kebencian Bebas dari Penjara
Jonru Ginting. - Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Jonru Ginting yang dikenal sebagai aktivis medsos dan divonis sebagai penyebar ujaran kebencian kini dapat menghirup udara bebas.
Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini karena telah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Advertisement
Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan hal itu. Menurut dia, Jonru telah diperbolehkan menghirup udara bebas ba'da Ashar tadi.
"Tadi ba'da Ashar sekitar setengah empat karena beliau sudah menjalani dua pertiga masa hukuman," kata Djudju saat dikonfirmasi Okezone-jaringan Harianjogja.com, Jumat (23/11/2018).
BACA JUGA
Djudju mengungkapkan pihaknya telah mengurus berkas bebas bersyarat Jonru sejak bulan lalu. Karena itu pada hari ini yang bersangkutan diperbolehkan bebas.
Jonru Ginting divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat, 2 Maret 2018.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sampah Pantai Bantul Capai 2 Ton per Hari Selama Libur Nataru
Advertisement
Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Dorong Ekonomi Pelangi
Advertisement
Berita Populer
- China Wajibkan Produsen Baterai Lapor Jejak Karbon Mulai 2026
- Resmi, BTS Comeback 20 Maret 2026 dengan Album Baru
- Aturan Baru, 102 Kepsek di Kulonprogo Turun Jabatan
- Pengguna iPhone 17 Pro Keluhkan Suara Desis Saat Isi Daya
- Ledakan Bar Resor Mewah Swiss, 10 Orang Dilaporkan Tewas
- Jadwal MotoGP 2026 Resmi, GP Mandalika Digelar Oktober
- Resmi, Neymar Jr. Perpanjang Kontrak di Santos Hingga 2026
Advertisement
Advertisement



