Advertisement
Tak Sesuai Keinginan Buruh, Ganjar Tetapkan UMK Jateng 2019 Hanya Naik 8%
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019 telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng). Dari 35 kabupaten/kota di Jateng rata-rata kenaikan hanya berkisar 8,03% atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng, Wika Bintang, menyebutkan penetapan UMK Jateng 2019 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng No. 560/68 Tahun 2018. SK tersebut ditandatangani atau ditetapkan pada Rabu (21/11/2018) petang.
Advertisement
“Dari 35 kabupaten/kota itu UMK tertinggi masih ada di Kota Semarang, yakni Rp2.498.587,53. Sedangkan UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp1.610.000,” ujar Wika, Rabu petang.
Jika berkaca pada UMK Kota Semarang pada 2018, yakni Rp2.310.087, praktis kenaikan UMK 2019 hanya sekitar 8,03%. Hal ini sesuai dengan PP No.78/2015 tentang Pengupahan.
Keputusan ini berbeda dengan keinginan para buruh di Jateng maupun Kota Semarang yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN). Dalam berbagai aksinya, KSPN Kota Semarang yang tergabung dalam berbagai elemen pekerja menuntut agar kenaikan UMK 2019 sebesar 25% atau sekitar Rp2.887.608,75.
Buruh mengklaim bahwa jumlah itu sesuai dengan survei kebutuhan hidup layajk (KHL) yang telah mereka lakukan di sejumlah wilayah di Kota Semarang.
Meski demikian, keinginan para pekerja yang tergabung dalam KSPN Jateng itu sepertinya tidak berjalan mulus. Terbukti, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, tetap menetapkan UMK Jateng 2019, terutama Kota Semarang, hanya naik sekitar 8,03%.
Wika menambahkan dari 35 kabupaten/kota di Jateng hanya ada dua wilayah yang kenaikan UMK berdasar KHL atau tidak mengacu pada PP 78/2015.
“Dua wilayah itu, yakni Kabupaten Pati dan Kabupaten Batang. Kabupaten Pati mengalami kenaikan 9,91% menjadi Rp1.742.000. Sedangkan, Kabupaten Batang naik 8,58% atau menjadi Rp1.900.000. Untuk perincian seluruh daerah baru akan diumumkan besok [Kamis, 22 November 2018],” terang Wika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
Advertisement
Bertanding Malam Ini, Berikut Susunan Pemain dan Head to Head Persik Kediri vs PSS Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
Advertisement
Advertisement