Advertisement

Tak Sesuai Keinginan Buruh, Ganjar Tetapkan UMK Jateng 2019 Hanya Naik 8%

Imam Yuda Saputra
Kamis, 22 November 2018 - 08:17 WIB
Nina Atmasari
Tak Sesuai Keinginan Buruh, Ganjar Tetapkan UMK Jateng 2019 Hanya Naik 8% Ilustrasi UMK Jateng 2019. (dok. Solopos.com)

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG — Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019 telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng). Dari 35 kabupaten/kota di Jateng rata-rata kenaikan hanya berkisar 8,03% atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng, Wika Bintang, menyebutkan penetapan UMK Jateng 2019 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng No. 560/68 Tahun 2018.  SK tersebut ditandatangani atau ditetapkan pada Rabu (21/11/2018) petang.

Advertisement

“Dari 35 kabupaten/kota itu UMK tertinggi masih ada di Kota Semarang, yakni Rp2.498.587,53. Sedangkan UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp1.610.000,” ujar Wika, Rabu petang.

Jika berkaca pada UMK Kota Semarang pada 2018, yakni Rp2.310.087, praktis kenaikan UMK 2019 hanya sekitar 8,03%. Hal ini sesuai dengan PP No.78/2015 tentang Pengupahan.

Keputusan ini berbeda dengan keinginan para buruh di Jateng maupun Kota Semarang yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN). Dalam berbagai aksinya, KSPN Kota Semarang yang tergabung dalam berbagai elemen pekerja menuntut agar kenaikan UMK 2019 sebesar 25% atau sekitar Rp2.887.608,75.

Buruh mengklaim bahwa jumlah itu sesuai dengan survei kebutuhan hidup layajk (KHL) yang telah mereka lakukan di sejumlah wilayah di Kota Semarang.

Meski demikian, keinginan para pekerja yang tergabung dalam KSPN Jateng itu sepertinya tidak berjalan mulus. Terbukti, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, tetap menetapkan UMK Jateng 2019, terutama Kota Semarang, hanya naik sekitar 8,03%.

Wika menambahkan dari 35 kabupaten/kota di Jateng hanya ada dua wilayah yang kenaikan UMK berdasar KHL atau tidak mengacu pada PP 78/2015.

“Dua wilayah itu, yakni Kabupaten Pati dan Kabupaten Batang. Kabupaten Pati mengalami kenaikan 9,91% menjadi Rp1.742.000. Sedangkan, Kabupaten Batang naik 8,58% atau menjadi Rp1.900.000. Untuk perincian seluruh daerah baru akan diumumkan besok [Kamis, 22 November 2018],” terang Wika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bertanding Malam Ini, Berikut Susunan Pemain dan Head to Head Persik Kediri vs PSS Sleman

Sleman
| Rabu, 24 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement