Advertisement
Bawa Sabu-Sabu 1 Kg, Seorang Polisi Ditangkap di Bengkalis
Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez
Advertisement
Harianjogja.com, BENGKALIS-Kepolisian Resor Bengkalis, Riau meringkus oknum polisi berinisial BG bersama enam tersangka dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu dan puluhan butir pil ekstasi dalam rumah pribadi di jalan lintas Duri-Dumai, Desa Bumbung, Duri XIII, Selasa (20/11/2018) dini hari.
"Tujuh orang tersangka, salah satunya oknum polisi BG bertugas di Polres Dumai berpangkat brigadir serta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu satu kilogram senilai Rp1 miliar," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto, di Bengkalis, Rabu (21/11/2018).
Advertisement
Kapolres menyatakan, selain itu pihaknya juga mengamankan 54 butir pil ekstasi senilai Rp14.000.000, daun ganja kering 21 gram, uang tunai Rp20.700.017 serta sisa uang milik salah seorang tersangka di rekening Rp70.000.000.
"Barang bukti lain mobil Toyota Sienta oranye BM 1501 RQ, handphone 13 unit berbagai merek, 65 kaca pireks dan dua buah bong," kata Kapolres pula.
BACA JUGA
Mantan Kapolres Rokan Hulu itu, mengungkapkan penangkapan berawal, Senin 18 November 2018 sekitar pukul 04.20 WIB tim opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo SIK dan Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman Fadhila SIK melakukan penangkapan terhadap tujuh orang yang diketahui adalah pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan pengintaian selama dua minggu di TKP untuk memastikan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian setelah beberapa informasi akurat, dilakukan penangkapan," kata Kapolres.
Ketujuh tersangka tersebut adalah BG (33) warga Kelurahan Bukit Timah, Dumai Selatan, SF (48) warga Kota Dumai, IG (34) warga Bagan Besar, SR (40) warga Kelurahan Dumai Kota, WW (21) warga Purnama Dumai, NS (45) warga Dumai Kota, dan EP (32) warga Bagan Besar Bukit Kapur Dumai.
"Ketujuh tersangka tersebut, empat di antaranya laki-laki dan tiga perempuan, dengan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres.
Hasil interogasi tersangka SF sudah tujuh kali diproses dalam perkara narkotika, dengan pemasok barang atas nama NPC (DPO) warga negara Malaysia.
Mereka berkenalan lewat A yang mengenalkan SF dengan NPC.
Cara bertransaksi setelah SF mentransfer sejumlah uang ke NPC, barang diantar ke daerah Pelintung Dumai diletakkan di pinggir jalan, "SF mengambil barang di tepi jalan dalam transaksi tidak bertemu langsung dengan NPC, setelah ditimbang barang bukti satu kilogram tersisa 838,46 gram," kata Kapolres itu pula.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dan 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, dan denda maksimal Rp8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Simeulue Akibat Subduksi Lempeng
- PWI Kecam Intimidasi Wartawan di Laga Malut United
- Jenazah Vidi Aldiano Dimakamkan di Tanah Kusir, Dekat Makam Bung Hatta
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Deddy Corbuzier: Hati Saya Sangat Hancur
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cara Ampuh Jaga Kesehatan Kulit Kepala Selama Memakai Penutup Kepala
- Andi Rianto Unggah Pesan Duka atas Meninggalnya Vidi Aldiano
- Agresi Israel Picu 100 Ribu Warga Lebanon Mengungsi
- Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 20 Maret 2026, Pemerintah Tetap Isbat
- Komnas HAM Nilai Putusan Bebas Delpedro Perkuat Demokrasi
- Dishub Bantul Siapkan Pos Pantau Mudik di Jalur Perbatasan Kulonprogo
- Pilihan Menu Sarapan Tinggi Serat Terbaik Menurut Rekomendasi Pakar
Advertisement
Advertisement









