Advertisement
Hukuman Taruna Akpol Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas Diperberat
Ilustrasi hakim - Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG-Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap empat taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang pelaku penganiayaan yang menewaskan juniornya, Brigadir Taruna II M. Adam.
Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Rabu (21/11/2018), membenarkan tentang sudah putusnya kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara itu.
Advertisement
"Salinan putusannya sudah kami terima dan sudah diteruskan kepada penuntut umum serta terdakwa," kata hakim PN Semarang ini.
Selanjutnya, kata dia, merupakan wewenang jaksa untuk menindaklanjuti putusan itu.
BACA JUGA
Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan hukuman tiga tahun terhadap keempat terdakwa, masing-masing Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury.
Putusan tersebut dibacakan leh hakim ketua Sofyan Sitompul dalam sidang yang digelar Juli 2018 lalu.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa saat sidang pada tingkat pertama di PN Semarang.
Pada sidang tingkat pertama tersebut, PN Semarang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Christian Atmadibrata Sermumes.
Sementara tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman enam bulan dan 20 hari penjara.
Dalam pertimbangannya, Hakim Agung menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 170 ayat 2 KUHP, berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum yang relevan secara yuridis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Kendaraan di Jalan Tol Meningkat Jelang Libur Isra Mikraj
- Banjir Bandang di Pulau Siau Sulawesi Utara Berdampak pada 1.377 Warga
- Dokter Peringatkan Risiko Penyakit Pekerja Lapangan Saat Banjir
- Sejumlah Negara di Eropa Imbau Warganya Tinggalkan Iran karena Protes
- Syafiq Ridhan Ali, Korban Hilang Gunung Slamet Ditemukan Meninggal
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Jogja Kamis 15 Januari 2026
- BMKG: Hujan Berpotensi Guyur DIY Kamis Ini
- KPK Kantongi Identitas Pelaku Hilangkan Barang Bukti Kasus Kuota Haji
- Jadwal SIM Keliling Bantul Kamis 15 Januari 2026
- Pemkot Magelang Koordinasikan Pemulangan Jenazah Pendaki Slamet
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Kamis 15 Januari, Tarif Tetap Rp8.000
- Layanan SIM Keliling Sleman Kamis, Ini Syarat dan Lokasinya
Advertisement
Advertisement





