Advertisement
Tokoh NU Nilai Penolakan terhadap Perda Agama Bukan Penistaan Agama
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie - ANTARA News/Try Reza Essra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Akhmad Sahal menilai penolakan terhadap perda berbasis agama tertentu, bukan merupakan penistaan terhadap agama. "Menurut saya konyol atas anggapan bahwa menolak Perda Agama sebagai penistaan terhadap agama," kata Sahal di Jakarta, Minggu (18/11/2018).
Pernyataan Sahal menanggapi pelaporan terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie ke Bareskrim Polri atas pernyataan menolak perda berbasis agama tertentu.
Advertisement
Sahal mengatakan perda berbasis agama, misalnya, perda syariah, atau perda injil, merupakan sebuah peraturan daerah yang disusun antara parlemen daerah dengan pemda, bukan hukum agama.
Penolakan terhadap perda berbasis agama, menurut dia, tidak hanya dilakukan PSI, namun juga tokoh Islam terkemuka seperti KH Hasyim Muzadi kala menjabat Ketua PBNU, serta Buya Syafii Ma'arif.
"Cek saja berita tahun 2006 ketika Kiai Hasyim getol sekali menolak Perda Syariah. Alasannya di antaranya karena menolak formalisasi hukum Islam dalam bentuk hukum positif yang dinilai tidak cocok untuk Indonesia yang berbhinneka," jelasnya.
Dia mempertanyakan apakah pelapor Grace Natalie juga ingin menuding Hasyim Muzadi dan Buya Syafii sebagai seorang penista agama.
Sahal memandang penolakan Grace Natalie atas perda syariah dan perda injil adalah penolakan terhadap kandungan isi perda yang dinilai bersifat diskriminatif, bukan terhadap hukum agamanya.
"Jadi penolakan PSI itu tidak ada urusannya terhadap penistaan agama. Itu dipelintir dan mengada-ada," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
Advertisement
PAD Wisata Gunungkidul Melonjak, Pergantian Petugas TPR Beri Efek
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Beasiswa S2 Double Degree Kemenag-Australia Dibuka Januari 2026
- Jepang Juara Piala Asia U-23 Seusai Bungkam China 4-0 di Partai Final
- Militer Iran Siaga Penuh, Tegaskan Persatuan Hadapi Ancaman AS
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Minggu 25 Januari 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal Lengkap KRL Solo ke Jogja Minggu 25 Januari 2026, Cek di Sini
- Kemenag Tegaskan 17 Oktober 2026 Jadi Batas Wajib Halal Produk Strateg
- Pelatih PSS: Hasil Imbang Lawan Persipura Jadi Poin Penting
Advertisement
Advertisement



