RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Penyidik KPK Novel Baswedan saat ikut peringatan 500 penyiraman wajah Novel di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018). /Suara.com-Welly
Harianjogja.com, JAKARTA- Teror terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya dialami Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Ia mengaku jika hampir seluruh pegawai KPK sering mengalami teror pelaku misterius. Novel sendiri merupakan korban penyiraman air keras yang hingga kini pelakunya belum diungkap polisi.
"Di KPK yang diserang itu bukan cuma saya, banyak, saya bilang banyak karena lebih dari lima, banyak yang diserang juga. Saya baru tau kemarin ketika berbicara dengan beberapa rekan di KPK," kata Novel dalam peringatan 500 penyiraman wajah Novel di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).
Menurut Novel, jenis teror yang kerap dilakukan di antaranya seperti penculikan hingga ancaman bom di kediaman masing-masing pegawai KPK.
"Saya penyidik, saya paham bagaimana penangkapan, saya bilang diculik, terus banyak lagi hal-hal lain, Rumahnya dipasangin bom, walaupun setelah dicek bom itu palsu," ujar Novel .
Dia juga mengaku mendapatkan kabar jika pegawai KPk menjadi korban penyiraman air keras dan pembunuhan olah orang tak dikenal. Aksi teror terhadap pegawai KPK itu terjadi saat Novel menjalani perawatan mata di rumah sakit Singapura di penghujung 2017.
"Dan itu sampai sekarang dibiarkan. Terakhir terjadi di akhir 2017, pada saat itu saya sedang sakit di Singapura," ungkap Novel.
Diketahui, Novel Basewadan terkena air keras oleh dua pelaku misterius pada tanggal 11 April 2017. Penyerangan itu dilakukan seusai Novel menjalani salat subuh berjamaah di masjid dekat kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, sejak Novel menjalani perawatan mata di Singapura hingga sudah kembali bekerja di KPK pada 27 Juli 2018 lalu, polisi belum bisa mengungkap misteri penyiraman air keras terhadap Novel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Harta Listyo Sigit dalam LHKPN 2025 mencapai Rp15,34 miliar. Simak rincian tanah, kendaraan, kas, harta bergerak, dan utangnya.
Profil Nurisa Dian Ashrifah, pemanah Indonesia peraih emas Asian Games 2026 setelah mengalahkan Amaya Cojuangco 139-137
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.