Advertisement

POLRI : Pembakaran Bendera HTI Tidak Melanggar Hukum

Newswire
Jum'at, 26 Oktober 2018 - 17:50 WIB
Bhekti Suryani
POLRI : Pembakaran Bendera HTI Tidak Melanggar Hukum Pembakaran bendera tauhid. - Youtube

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus pembakaran bendera HTI oleh anggota Banser NU dinyatakan tak melanggar hukum.

Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto memastikan, anggota Barisan Ansor Serba Guna Nahdlatul Ulama (Banser NU) yang membakar bendera HTI tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana.

Advertisement

Sebab, kata Arief, anggota Banser NU membakar bendera itu secara spontan serta tak disertai niat jahat.

Arief menururkan, polisi telah melakukan penyelidikan secara utuh sejak awal pembentukan panitia Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, Jawa Barat.

“Berdasarkan penyelidikan, tiga Banser NU tidak melakukan pidana. Sebab, tidak ada unsur niat jahat dalam insiden pembakaran tersebut, jadi tidak bisa dipidanakan," kata Arief saat konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018).

Arief mengatakan, ketiga anggota Banser NU itu membakar bendera HTI semata-mata menjalankan tugas sesuai aturan panitia.

Panitia peringatan Hari Santri Nasional 2018 melarang peserta upacara membawa atribut selain bendera Merah Putih.

Menurutnya, pembakaran bendera tersebut dilakukan secara spontan. Itu terbukti dengan tidak ditemukannya unsur pelaku sudah menyiapkan alat pembakar. Pasalnya, pelaku sendiri sempat mencari-cari alat pembakar ketika peristiwa itu terjadi.

"Karena mengetahui bendera itu dilarang sesuai keterangan, ia membakar. Di sini menunjukan spontanitas, dengan mencari korek dan kertas," pungkasnya.

Berkenaan dengan itu, Arif mengimbau agar masyarakat bisa menilai insiden pembakaran bendera HTI saat peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat itu secara utuh dan tidak sepenggal.

"Harus melihat rangkaian secara utuh, dan tidak fokus pada kejadian praktis saja. Pertama perencanaan, panitia hari santri nasional, langkah-langkah dan tujuan kegiatan sudah benar dan bagus," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Resmi Ditahan KPK

Jogja
| Sabtu, 09 Desember 2023, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement