Advertisement
POLRI : Pembakaran Bendera HTI Tidak Melanggar Hukum
Pembakaran bendera tauhid. - Youtube
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus pembakaran bendera HTI oleh anggota Banser NU dinyatakan tak melanggar hukum.
Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto memastikan, anggota Barisan Ansor Serba Guna Nahdlatul Ulama (Banser NU) yang membakar bendera HTI tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Advertisement
Sebab, kata Arief, anggota Banser NU membakar bendera itu secara spontan serta tak disertai niat jahat.
Arief menururkan, polisi telah melakukan penyelidikan secara utuh sejak awal pembentukan panitia Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, Jawa Barat.
BACA JUGA
“Berdasarkan penyelidikan, tiga Banser NU tidak melakukan pidana. Sebab, tidak ada unsur niat jahat dalam insiden pembakaran tersebut, jadi tidak bisa dipidanakan," kata Arief saat konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018).
Arief mengatakan, ketiga anggota Banser NU itu membakar bendera HTI semata-mata menjalankan tugas sesuai aturan panitia.
Panitia peringatan Hari Santri Nasional 2018 melarang peserta upacara membawa atribut selain bendera Merah Putih.
Menurutnya, pembakaran bendera tersebut dilakukan secara spontan. Itu terbukti dengan tidak ditemukannya unsur pelaku sudah menyiapkan alat pembakar. Pasalnya, pelaku sendiri sempat mencari-cari alat pembakar ketika peristiwa itu terjadi.
"Karena mengetahui bendera itu dilarang sesuai keterangan, ia membakar. Di sini menunjukan spontanitas, dengan mencari korek dan kertas," pungkasnya.
Berkenaan dengan itu, Arif mengimbau agar masyarakat bisa menilai insiden pembakaran bendera HTI saat peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat itu secara utuh dan tidak sepenggal.
"Harus melihat rangkaian secara utuh, dan tidak fokus pada kejadian praktis saja. Pertama perencanaan, panitia hari santri nasional, langkah-langkah dan tujuan kegiatan sudah benar dan bagus," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
PPPK Sleman Terancam PHK, Imbas Batas Belanja 30 Persen APBD
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Lewis Hamilton dan Kim Kardashian Liburan Keluarga di Jepang
- iOS 26.4 Resmi Rilis, Bikin Playlist Otomatis Cukup Tulis Teks
- Arus Balik Usai Puncak, Gerbang Tol Purwomartani Masih Padat
- Jadwal Timnas Indonesia vs Saint Kitts di FIFA Series 2026
- Roblox hingga X Perketat Fitur Anak Mulai 28 Maret 2026
- Sindikat AI Rekrut Model Wajah, Penipuan Video Call Makin Canggih
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
Advertisement
Advertisement






