Kredit Mobil Baru dan Bekas Melemah, OJK Soroti Dampak PHK
OJK mencatat pembiayaan mobil multifinance turun 3,61% hingga Mei 2026. Dampak PHK dinilai menjadi salah satu tantangan industri pembiayaan.
Ilustari pendafataran CPNS online./menpan.go.id
Harianjogja.com, PALANGKA RAYA- Gara-gara aturan yang membatasi usia pelamar CPNS maksimal 35 tahun, banyak formasi lowongan dokter spesialis di berbagai daerah di Indonesia tidak terisi.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) diminta mempertimbangkan kembali batasan usia maksimal 35 tahun untuk formasi CPNS khususnya dokter spesialis.
"Formasi CPNS bidang dokter spesialis di Kota Palangka Raya tak ada pelamar. Salah satu penyebabnya terbentur batasan usia maksimal. Ini harus kembali dipertimbangkan," kata anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye, Jumat (26/10/2018).
Padahal, kata dia, formasi kesehatan terutama dokter spesialis sangat diperlukan daerah.
Kelima formasi CPNS dokter spesialis yang tidak ada pelamarnya yakni dokter spesialis anestesi, spesialis bedah, penyakit dalam, radiologi dan dokter spesialis anak.
"Tidak adanya pelamar dokter spesalis itu akan mempengaruhi pelayanan dan upaya pemerintah kota dalam meningkatkan status RSUD-nya," kata politisi Gerindra itu.
Anna mengatakan pemerintah Kota Palangka Raya sangat memerlukan dokter spesialis guna meningkatkan layanan dan peningkatan status RSUD tipe D Kota Palangka Raya.
Tanpa adanya dokter spesialis maka pemkot akan kesulitan meningkatkan status RSUD. Pelayanannya juga kurang maksimal.
Minimnya dan tidak adanya pelamar formasi CPNS pada dokter spesialis itu ternyata tak hanya terjadi di wilayah Kota Palangka Raya. Kejadian serupa juga terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
"Untuk itu kami minta kepada BPKK, Dinkes secara bersama-sama kembali membuat usulan secara berjenjang melalui wali kota dan juga melalui pemerintah provinsi agar batasan usia formasi dokter spesialis itu dipertimbangkan kembali," kata Anna yang juga Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya itu.
Sebelumnya Kepala Bidang Perencanaan, Pembinaan dan Pengembangan ASN, BKPP Kota Palangka Raya, Elly Ulfah mengatakan penyebab masih kosongnya pelamar formasi CPNS Dokter Spesialis itu karena terbentur batas maksimal usia.
"Sesuai aturan, usia maksimal pelamar 35 tahun. Sementara, kasusnya ialah sangat jarang ada dokter spesialis yang usianya kurang dari 35 tahun. Untuk itu formasi dokter spesialis ini kosong pelamar," kata dia.
Dia menambahkan, kasus serupa tak hanya terjadi di Kota Palangka Raya. Di beberapa daerah di Indonesia juga mengeluhkan hal yang sama.
"Kami masih menunggu keputusan kementerian. Mudah-mudahan nanti ada formasi atau penerimaan khusus dokter spesialis dengan syarat usia yang lebih longgar," katanya lagi.
Sebelumnya kekosongan posisi dokter spesialis juga terjadi di sejumlah daerah di DIY antara lain di Kabupaten Kulonprogo dan Gunungkidul. Alasannya serupa yakni, terbentur masalah batasan usia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
OJK mencatat pembiayaan mobil multifinance turun 3,61% hingga Mei 2026. Dampak PHK dinilai menjadi salah satu tantangan industri pembiayaan.
Subaru membentuk divisi khusus mobil sport untuk menghidupkan kembali DNA performa yang selama ini identik dengan WRX STI. Penggemar kini menanti gebrakan besar
Timnas Indonesia menghadapi Kamboja pada laga perdana Grup A Piala AFF 2026. John Herdman dan Nadeo Argawinata optimistis Garuda mampu membuka turnamen dengan k
Meta resmi meluncurkan Facebook Verified, fitur verifikasi akun gratis melalui video selfie. Simak cara mendapatkan lencana verifikasi dan perbedaannya dengan M
Survei Coursera 2026 menunjukkan 97 persen perusahaan di Indonesia kini lebih mengutamakan keterampilan dibanding ijazah dalam merekrut karyawan entry level.
Nissan Leaf Nismo resmi meluncur di Jepang dengan fokus pada handling dan desain sporty, bukan peningkatan tenaga. Cek spesifikasi lengkapnya!