Advertisement
Gara-Gara Aturan Rekrutmen CPNS Kaku soal Usia, Formasi Dokter Spesialis Banyak Tak Terisi
Ilustari pendafataran CPNS online. - menpan.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, PALANGKA RAYA- Gara-gara aturan yang membatasi usia pelamar CPNS maksimal 35 tahun, banyak formasi lowongan dokter spesialis di berbagai daerah di Indonesia tidak terisi.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) diminta mempertimbangkan kembali batasan usia maksimal 35 tahun untuk formasi CPNS khususnya dokter spesialis.
Advertisement
"Formasi CPNS bidang dokter spesialis di Kota Palangka Raya tak ada pelamar. Salah satu penyebabnya terbentur batasan usia maksimal. Ini harus kembali dipertimbangkan," kata anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye, Jumat (26/10/2018).
Padahal, kata dia, formasi kesehatan terutama dokter spesialis sangat diperlukan daerah.
BACA JUGA
Kelima formasi CPNS dokter spesialis yang tidak ada pelamarnya yakni dokter spesialis anestesi, spesialis bedah, penyakit dalam, radiologi dan dokter spesialis anak.
"Tidak adanya pelamar dokter spesalis itu akan mempengaruhi pelayanan dan upaya pemerintah kota dalam meningkatkan status RSUD-nya," kata politisi Gerindra itu.
Anna mengatakan pemerintah Kota Palangka Raya sangat memerlukan dokter spesialis guna meningkatkan layanan dan peningkatan status RSUD tipe D Kota Palangka Raya.
Tanpa adanya dokter spesialis maka pemkot akan kesulitan meningkatkan status RSUD. Pelayanannya juga kurang maksimal.
Minimnya dan tidak adanya pelamar formasi CPNS pada dokter spesialis itu ternyata tak hanya terjadi di wilayah Kota Palangka Raya. Kejadian serupa juga terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
"Untuk itu kami minta kepada BPKK, Dinkes secara bersama-sama kembali membuat usulan secara berjenjang melalui wali kota dan juga melalui pemerintah provinsi agar batasan usia formasi dokter spesialis itu dipertimbangkan kembali," kata Anna yang juga Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya itu.
Sebelumnya Kepala Bidang Perencanaan, Pembinaan dan Pengembangan ASN, BKPP Kota Palangka Raya, Elly Ulfah mengatakan penyebab masih kosongnya pelamar formasi CPNS Dokter Spesialis itu karena terbentur batas maksimal usia.
"Sesuai aturan, usia maksimal pelamar 35 tahun. Sementara, kasusnya ialah sangat jarang ada dokter spesialis yang usianya kurang dari 35 tahun. Untuk itu formasi dokter spesialis ini kosong pelamar," kata dia.
Dia menambahkan, kasus serupa tak hanya terjadi di Kota Palangka Raya. Di beberapa daerah di Indonesia juga mengeluhkan hal yang sama.
"Kami masih menunggu keputusan kementerian. Mudah-mudahan nanti ada formasi atau penerimaan khusus dokter spesialis dengan syarat usia yang lebih longgar," katanya lagi.
Sebelumnya kekosongan posisi dokter spesialis juga terjadi di sejumlah daerah di DIY antara lain di Kabupaten Kulonprogo dan Gunungkidul. Alasannya serupa yakni, terbentur masalah batasan usia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
Advertisement
Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 27 Januari 2026, Tarif Rp8.000
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Chelsea Tekuk Crystal Palace, Naik ke Empat Besar Premier League
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Senin 26 Januari 2026
- Google Terapkan Judul AI Permanen di Discover, Clickbait Ditekan
- Aston Villa Akhiri Puasa 21 Tahun, Tumbangkan Newcastle 2-0
- 76 Tahun Imigrasi Indonesia, Dari Sejarah Panjang hingga Layanan
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Senin 26 Januari 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini
Advertisement
Advertisement



