Advertisement
Gara-Gara Aturan Rekrutmen CPNS Kaku soal Usia, Formasi Dokter Spesialis Banyak Tak Terisi
Ilustari pendafataran CPNS online. - menpan.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, PALANGKA RAYA- Gara-gara aturan yang membatasi usia pelamar CPNS maksimal 35 tahun, banyak formasi lowongan dokter spesialis di berbagai daerah di Indonesia tidak terisi.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) diminta mempertimbangkan kembali batasan usia maksimal 35 tahun untuk formasi CPNS khususnya dokter spesialis.
Advertisement
"Formasi CPNS bidang dokter spesialis di Kota Palangka Raya tak ada pelamar. Salah satu penyebabnya terbentur batasan usia maksimal. Ini harus kembali dipertimbangkan," kata anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye, Jumat (26/10/2018).
Padahal, kata dia, formasi kesehatan terutama dokter spesialis sangat diperlukan daerah.
BACA JUGA
Kelima formasi CPNS dokter spesialis yang tidak ada pelamarnya yakni dokter spesialis anestesi, spesialis bedah, penyakit dalam, radiologi dan dokter spesialis anak.
"Tidak adanya pelamar dokter spesalis itu akan mempengaruhi pelayanan dan upaya pemerintah kota dalam meningkatkan status RSUD-nya," kata politisi Gerindra itu.
Anna mengatakan pemerintah Kota Palangka Raya sangat memerlukan dokter spesialis guna meningkatkan layanan dan peningkatan status RSUD tipe D Kota Palangka Raya.
Tanpa adanya dokter spesialis maka pemkot akan kesulitan meningkatkan status RSUD. Pelayanannya juga kurang maksimal.
Minimnya dan tidak adanya pelamar formasi CPNS pada dokter spesialis itu ternyata tak hanya terjadi di wilayah Kota Palangka Raya. Kejadian serupa juga terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
"Untuk itu kami minta kepada BPKK, Dinkes secara bersama-sama kembali membuat usulan secara berjenjang melalui wali kota dan juga melalui pemerintah provinsi agar batasan usia formasi dokter spesialis itu dipertimbangkan kembali," kata Anna yang juga Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya itu.
Sebelumnya Kepala Bidang Perencanaan, Pembinaan dan Pengembangan ASN, BKPP Kota Palangka Raya, Elly Ulfah mengatakan penyebab masih kosongnya pelamar formasi CPNS Dokter Spesialis itu karena terbentur batas maksimal usia.
"Sesuai aturan, usia maksimal pelamar 35 tahun. Sementara, kasusnya ialah sangat jarang ada dokter spesialis yang usianya kurang dari 35 tahun. Untuk itu formasi dokter spesialis ini kosong pelamar," kata dia.
Dia menambahkan, kasus serupa tak hanya terjadi di Kota Palangka Raya. Di beberapa daerah di Indonesia juga mengeluhkan hal yang sama.
"Kami masih menunggu keputusan kementerian. Mudah-mudahan nanti ada formasi atau penerimaan khusus dokter spesialis dengan syarat usia yang lebih longgar," katanya lagi.
Sebelumnya kekosongan posisi dokter spesialis juga terjadi di sejumlah daerah di DIY antara lain di Kabupaten Kulonprogo dan Gunungkidul. Alasannya serupa yakni, terbentur masalah batasan usia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 28 Januari 2026, Mulai Pukul 05.00 WIB
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- Penataan Pantai Sepanjang Dinilai Sukses, DPRD Dorong Perluasan
- UMK Bantul Naik, Disnakertrans Intensifkan Pengawasan Perusahaan
- Status Siaga Bencana Gunungkidul Diperpanjang hingga 31 Maret 2026
- BPKH Pastikan Dana Haji 2026 Aman Meski Rupiah Tertekan Dolar AS
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Selasa 27 Januari 2026
- Lonjakan Harga Emas Dorong Minat Investasi Warga DIY Awal 2026
- Rawan Penularan Virus Nipah, Thailand Perketat Skrining Penerbangan
Advertisement
Advertisement



