Advertisement
Balita 2,5 Tahun Dianiaya Pacar Ibunya hingga Tewas, Dicekoki Cabai dan Usus Putus
Foto ilustrasi. - Harian Jogja/Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR - Sungguh sadis apa yang dilakukan pria ini. Gian Navarra Gunawan, 28, dibekuk polisi lantaran sadis menganiaya anak kekasihnya yang berusia 2,5 tahun berinisial BIB hingga meninggal dunia di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan kasus penganiayaan tersebut baru terbongkar setelah ibu korban yang juga kekasih pelaku berinisial DS membawa BIB ke rumah sakit dalam kondisi luka-luka pada Minggu 14 Oktober 2018 lalu.
Advertisement
Saat dokter memeriksa, diketahui korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Kemudian, dokter mencurigai banyaknya luka di tubuh korban sehingga melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
"Awalnya korban dibawa ke rumah sakit sudah meninggal dunia oleh ibunya. Dokter curiga karena di tubuh korban banyak luka, akhirnya melapor ke polisi," kata Ulung, Selasa (16/10/2018).
BACA JUGA
Dari laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan visum terhadap korban. Hasilnya, ditemukan sejumlah luka luar dan dalam yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Dari situ diketahui korban meninggal dunia karena dianiaya oleh pelaku yang sebagai pacar ibunya DS. Kemudian, anggota melakukan pencarian dan pelaku baru ditangkap di Jakarta pagi tadi," jelas Ulung.
Hasil pemeriksaan sementara, sebelum korban tewas pelaku mengaku menganiaya BIB dengan mencubit, memukul bagian dada hingga mencekoki korban dengan cabai. Bahkan, dokter yang melakukan visum mendapati usus korban telah putus.
"Penganiayaan korban sudah dilakukan pelaku sejak September 2018. Terkahir itu pada Sabtu malam, korban sedang tidur, diseret pelaku lalu dicubit, dipukul bagian dada dan memasukan cabai ke mulut korban. Kalau usus putus belum diketahui penyebabnya," tambah Ulung.
Sementara, untuk motif penganiayaan tersebut pelaku berdalih ingin mendidik anak kekasihnya itu agar kuat ke depannya. Hingga kini, kasus tersebut masih terus dalam penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.
"Pengakuannya, pelaku dulu dididik orangtuanya keras, jadi dia melakukan itu agar korban jadi anak tidak mudah rewel dan kuat. Kita terus dalami kasus ini termasuk memeriksa ibu korban DS terlibat atau tidak," tutup Ulung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomer 35 Tahun 2014 Perubahan UU RI Nomer 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku kita akan lakukan tes kejiwaan dan tes narkoba," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks JogjaKutoarjo Jumat 19 Desember 2025
- Pelanggaran Etik ASN Bantul Naik, 25 Kasus Sepanjang 2025
- Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Kembali Beroperasi Jumat
- SIM Keliling Sleman Hadir Akhir Pekan, Ini Jadwalnya
- OTT KPK di Banten, Kejagung Benarkan Ada Jaksa Terlibat
- KA Bandara YIA Targetkan 166.000 Penumpang Selama Nataru
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Jumat 19 Desember
Advertisement
Advertisement





