BMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter, Pelayaran Diminta Waspada
BMKG memperingatkan potensi gelombang tinggi hingga 4 meter di sejumlah perairan Indonesia pada 30 Mei–2 Juni 2026 yang berisiko bagi pelayaran.
Zumi Zola. /Antara Foto- Wahyu Putro A
Harianjogja.com, JAKARTA- Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli kembali menjalani sidang kasus dugaan gratifikasi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/10/2018). Dalam sidang itu, ia akhirnya mengakui menerima uang dan mobil mewah dari sejumlah pihak. Zumi Zola terjerat kasus korupsi pemberian gratifikasi.
Dalam perkara ini, Zumi Zola Zulkifli didakwa menerima gratifikasi Rp40,477 miliar ditambah 177,3 ribu dolar AS (sekira Rp 2,594 miliar) serta 100 ribu dolar Singapura (sekira Rp1,067 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp44,138 miliar dan mobil Alphard serta menyuap anggota DPRD Jambi senilai Rp16,49 miliar.
Asrul yang dimaksud adalah Asrul Pandapotan Sihotang adalah teman kuliah S2 Zumi Zola sekaligus tim sukses Zumi pada Pilkada 2016.
Sedangkan Apif adalah Apif Firmansyah selaku bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi Zola yang salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan Zumi serta keluarganya.
"Sesuai dengan BAP kami akui terima sejumlah uang dan barang, pertama dari Apif dan Asrul yang memang saya tidak tanyakan [asal uangnya], itu saya akui," kata Zumi Zola dalam sidang tersebut.
"Misal Alphard saya akui saya terima dan sudah saya serahkan ke KPK," tambah Zumi.
Zumi Zola juga mengakui menerima sejumlah uang yang digunakan ayahnya, bekas Gubernur Jambil Zulkifli Nurdin.
"Uang yang saya sampaikan ke penyidik, saya akui saya terima, misalnya, dari Pak Adhi [Varial Adi Putra] ada uang yang terpakai. Orang tua saya gunakan uang beliau lalu saya sampaikan ke Apif untuk menghubungi Jefri Hendrik," ungkap Zumi.
Varial Adi Putra adalah Kepala Dinas Perhubungan Jambi. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebutkan bahwa Zumi Zola sekitar akhir bulan Agustus 2017 bertempat di parkiran Darmawangsa Square Jakarta melalui orang dekatnya Asrul Pandapotan Sihotang dan Kepala Kantor perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta Amidy menerima pemberian dari Asiang berupa 1 unit mobil Toyota Alphard Nomor Polisi D-1043-VBM yang dibeli dari dealer Wijaya Toyota di Bandung.
Asrul kemudian bertempat di Kemang Village memberikan mobil tersebut kepada Zumi melalui Mail selaku supir pribadi Zumi Zola.
Selanjutnya menurut JPU KPK, Zumi pada akhir Oktober 2017 meminta kepada Asrul agar disiapkan uang "fee" proyek tahun anggaran 2017 sejumlah Rp10 miliar dan meminta diserahkan kepada Zulkifli Nurdin, orang tua Zumi Zola melalui Jefri Hendrik di Mall WTC Jambi.
Asrul kemudian menyampaikan permintaan Zumi kepada Arfan selaku Plt. Kadis PUPR. Selanjutnya ARFAN meminta "fee" proyek TA 2017 kepada para rekanan yaitu Endria Putra, Rudy Lydra, Agus Rubiyanto (Ketua DPRD Kabupaten Tebo) dan Hardono alias Aliang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BMKG memperingatkan potensi gelombang tinggi hingga 4 meter di sejumlah perairan Indonesia pada 30 Mei–2 Juni 2026 yang berisiko bagi pelayaran.
Kemenkes mengintegrasikan skrining kanker usus dalam Program Cek Kesehatan Gratis. Sebanyak 11.000 hasil positif ditemukan dari peserta skrining.
Harga iPhone di iBox pada Mei 2026 mayoritas naik. iPhone 15 dan iPhone 17 mencatat kenaikan terbesar, sementara iPhone 14 justru turun.
Stellantis menarik 419.035 unit Jeep Grand Cherokee di AS akibat gangguan software yang berpotensi menghambat pengembangan airbag samping saat kecelakaan.
Seekor ular kobra sepanjang 1,2 meter dievakuasi dari rumah warga di Prambanan, Klaten. Polisi mengimbau warga tidak menangkap ular sendiri.
Grand Hotel De Djokja memperkenalkan wajah baru hotel yang menggabungkan kemewahan modern dengan nilai-nilai sejarah yang telah melekat sejak berdiri pada tahun