Advertisement
Di Solo, Kakak Adik Diciduk karena Berkomplot Curi Ponsel
Kapolsek Serengan Kompol Giyono (kanan) menunjukkan tiga pelaku pencurian di Mapolsek Serengan, Solo, Jumat (5/10 - 2018). (Solopos/Muhammad Ismail)
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO–Dua kakak beradik, Andreas Rusman, 32, warga Semanggi, Pasar Kliwon, dan Yusrel Bagus Bramasam, 23, warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolresta Surakarta gara-gara berkomplot mencuri telepon seluler (ponsel).
Keduanya ditangkap di rumah masing-masing, Kamis (4/10/2018). Selain dua kakak beradi itu, polisi juga menangkap satu orang lagi yang menjadi penadah barang curian yakni Muhammad Arif Wicaksono, 20, warga Kauman, Pasar Kliwon.
Advertisement
Sedangkan korban dalam pencurian ini adalah Hendra Prasetya, 30, warga Kampung Dawung Wetan RT 003/RW 015, Danukusuman, Serengan.
“Saya awalnya jalan-jalan menggunakan sepeda Honda Beat berpelat nomor AB 2738 FN bersama Bagus. Kemudian melihat ponsel milik Hendra di-charge di dalam kios jasa kunci duplikat Jl. Yos Sudarso. Pemilik kios sedang terlelap tidur,” ujar Rusman kepada wartawan di Mapolresta Surakarta, Jumat (5/10/2018).
Rusman mengaku langsung mengambil ponsel milik Hendra. Ponsel Samsung Galaxy Note 3 itu dijual kepada Muhammad Arif secara online senilai Rp5,5 juta. Uang hasil penjualan ponsel dibagi berdua bersama Bagus.
“Saya gunakan uang hasil kejahatan untuk membeli susu buat anak saya yang berusia 4 tahun. Saya kaget saat didatangi anggota Polsek Serengan dan langsung dibawa ke mapolsek,” kata dia.
Kapolsek Serengan Kompol Giyono mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, mengungkapkan Rusman dan Bagus merupakan kakak dan adik. Mereka bekerja sama mencuri ponsel milik Hendra.
“Kami menerima informasi dari Hendra yang mengaku kehilangan ponsel di kios langsung dilakukan penyelidikan. Kemudian kami menangkap ketiga pelaku di rumah masing-masing. Rusman dan Bagus merupakan residivis kasus pencurian,” kata dia.
Ia mengatakan barang bukti diamankan yakni sepeda motor Honda Beat dan ponsel Samsung. Kejadian pencurian terjadi pada tanggal 1 Oktober pukul 21.30 WIB.
Atas kejadian itu, polisi menetapkan Rusman dan Bagus dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman selama7 tahun. Sementara Arif dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Guru Besar UGM Ungkap Mikroalga Bisa Jadi Energi Masa Depan
Advertisement
Advertisement




