Advertisement
Di Solo, Kakak Adik Diciduk karena Berkomplot Curi Ponsel
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO–Dua kakak beradik, Andreas Rusman, 32, warga Semanggi, Pasar Kliwon, dan Yusrel Bagus Bramasam, 23, warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolresta Surakarta gara-gara berkomplot mencuri telepon seluler (ponsel).
Keduanya ditangkap di rumah masing-masing, Kamis (4/10/2018). Selain dua kakak beradi itu, polisi juga menangkap satu orang lagi yang menjadi penadah barang curian yakni Muhammad Arif Wicaksono, 20, warga Kauman, Pasar Kliwon.
Advertisement
Sedangkan korban dalam pencurian ini adalah Hendra Prasetya, 30, warga Kampung Dawung Wetan RT 003/RW 015, Danukusuman, Serengan.
“Saya awalnya jalan-jalan menggunakan sepeda Honda Beat berpelat nomor AB 2738 FN bersama Bagus. Kemudian melihat ponsel milik Hendra di-charge di dalam kios jasa kunci duplikat Jl. Yos Sudarso. Pemilik kios sedang terlelap tidur,” ujar Rusman kepada wartawan di Mapolresta Surakarta, Jumat (5/10/2018).
Rusman mengaku langsung mengambil ponsel milik Hendra. Ponsel Samsung Galaxy Note 3 itu dijual kepada Muhammad Arif secara online senilai Rp5,5 juta. Uang hasil penjualan ponsel dibagi berdua bersama Bagus.
“Saya gunakan uang hasil kejahatan untuk membeli susu buat anak saya yang berusia 4 tahun. Saya kaget saat didatangi anggota Polsek Serengan dan langsung dibawa ke mapolsek,” kata dia.
Kapolsek Serengan Kompol Giyono mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, mengungkapkan Rusman dan Bagus merupakan kakak dan adik. Mereka bekerja sama mencuri ponsel milik Hendra.
“Kami menerima informasi dari Hendra yang mengaku kehilangan ponsel di kios langsung dilakukan penyelidikan. Kemudian kami menangkap ketiga pelaku di rumah masing-masing. Rusman dan Bagus merupakan residivis kasus pencurian,” kata dia.
Ia mengatakan barang bukti diamankan yakni sepeda motor Honda Beat dan ponsel Samsung. Kejadian pencurian terjadi pada tanggal 1 Oktober pukul 21.30 WIB.
Atas kejadian itu, polisi menetapkan Rusman dan Bagus dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman selama7 tahun. Sementara Arif dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
- Tuntas Klaim Kumpulkan 75.000 KTP untuk Maju Pilkada Sukoharjo Jalur Independen
- Indonesia Ukir Sejarah ke Semifinal Piala Asia U-23, Erick Thohir: Bangga!
- BI Rate Naik Jadi 6,25 Persen, BTN Masih Pertimbangkan Penyesuaian Bunga KPR
- Pilkada 2024 Makin Ramai, Kades Pentur Siap Maju jadi Calon Bupati Boyolali
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Hendak Mengambil Ponsel, Warga Sleman Malah Kecemplung Sumur
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
- Agresi Israel, Penduduk Gaza Diperkirakan Krisis Pangan dalam Enam Pekan Lagi
- Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
Advertisement
Advertisement