Advertisement
Dijerat Pasal Berlapis, Ratna Sarumpaet Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Ratna Sarumpaet (kanan) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10 - 2018) malam. (Antara / Akbar Nugroho Gumay)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Drama Ratna Sarumpaet berbuntut panjang. Kasusnya membuat berita bohong membuatnya ditetapkan menjadi tersangka. . Aktivis tersebut bakal dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai pengeroyokan.
"Semua sudah kami panggil. Kami panggil dia [Ratna] sebagai saksi hari Senin, dia malah pergi kan gitu. Makanya kami lakukan penangkapan malam ini karena panggilan kita tidak diindahkan," kata Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian di Jakarta, Kamis (5/10/2018).
Advertisement
Jerry mengatakan status hukum Ratna Sarumpaet masih saksi pada Rabu (3/10/2018), namun polisi meningkatkan statusnya menjadi tersangka saat aktivis tersebut akan terbang ke Chili. Ratna sendiri diamankan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten.
Jika melihat pasal yang digunakan yaitu pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 maka Ratna Sarumpaet terancam hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Adapun bunyi pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah, barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.
Sedangkan pasal pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sebelumnya beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.
Ratna Sarumpaet memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Minggu 29 Maret 2026: Tarif Rp8.000
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks 28 Maret dari Jogja ke Kutoarjo, Ini Rinciannya
- Empat Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 28 Maret 2026
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah, SPPG Langsung Ditutup
- Prakiraan Cuaca Sabtu 28 Maret Hujan Ringan Merata di DIY
- Diguyur Hujan Deras, GT Purwomartani Sempat Ditutup Sementara
Advertisement
Advertisement



