Advertisement

Pembuat Hoaks Ratna Sarumpaet Diburu Polisi, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Newswire
Kamis, 04 Oktober 2018 - 12:37 WIB
Nina Atmasari
Pembuat Hoaks Ratna Sarumpaet Diburu Polisi, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Aktifis perempuan Ratna Sarumpaet memberi keterangan tentang kasus penganiyaannya yang tersebar ke media sosial saat konferensi pers di rumahnya, Kampung Melayu kecil, Jakarta, Rabu (3/10/2018). - Suara.com/Muhaimin A Untung

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet tidak berhenti saat Ratna melakukan pengakuan. Polisi mengusut kasus penyebaran berita bohong tersebut.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan, proses penyelidikan terhadap berita bohong atau hoaks aktivis sosial Ratna Sarumpaet masih terus dilakukan. Polisi tengah mengumpulkan data-data sehingga nantinya menjadi satu gambaran utuh untuk mengungkap berita bohong tersebut.

Advertisement

"Maka akan tergambarkan satu gambaran yang utuh potongan-potongan, gambaran-gambaran ini adalah informasi, keterangan, barang bukti menjadi satu gambaran utuh, nanti kita tahu si A perannya apa, si B perannya apa, si C perannya apa," ujar Setyo di Amos Cozy Hotel, Jalan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

Terkait pasal yang akan digunakan, Setyo menyatakan, para pelaku yang terbukti nantinya dapat dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE jika terbukti menyebarkan berita hoaks tersebut dengan teknologi.

"Bisa gunakan pasal 14 dan 15 UU nomer 1 Tahun 1946. Jabarannya, kalau dia membuat keonaran atau kegaduhan di masyarakat dengan menyebarkan berita bohong ancamannya 10 tahun atau kita bisa gunakan dengan UU ITE kalau dia menyebarkan luaskan dengan teknologi," Setyo menjelaskan.

Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet baru saja meminta maaf kepada publik, maupun sejumlah elite politik, karena menyebar kebohongan alias hoaks mengenai dirinya menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah orang.

Secara khusus Ratna Sarumpaet meminta maaf kepada Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPP Partai Gerindra Fadli Zon, dan Ketua Dewan Kehormatan Amien Rais, karena hoaks ciptaannya tersebut.

"Saya memohon maaf kepada Pak Prabowo, yang tulus membela saya, membela kebohongan yang saya buat," tutur Ratna Sarumpaet sembari menangis dalam konferensi pers di kediamannya, Jalan Kampung Melayu Kecil 5 No 24, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).

Ratna Sarumpaet lantas berjanji, akan memperbaiki kesalahannya dan terus mengkampanyekan Prabowo Subianto sebagai Capres pada Pilpres 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Marak Parkir Ilegal di Jogja, Dishub: Jangan Bayar kalau Tak Ada Karcis!

Jogja
| Rabu, 29 November 2023, 16:27 WIB

Advertisement

alt

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY

Wisata
| Minggu, 26 November 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement