Advertisement
Pelaku Perdagangan Kulit Harimau Diburu

Advertisement
Harianjogja.com, MUKOMUKO-Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, hingga kini masih mencari satu dari dua orang yang terlibat dalam kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di daerah itu.
"Ada dua pelaku dalam kasus ini, satu pelaku telah ditangkap, satu lagi dalam pencarian," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat di Mukomuko, Minggu (9/9/2018).
Advertisement
Tim Gabungan Pelindung Harimau Sumatra-Kerinci Seblat (PHS-KS) bersama Satuan Kepolisian Resor Mukomuko menggagalkan transaksi perdagangan kulit Harimau Sumatra, Rabu (5/9/2018).
Tim mengamankan UM (31), tersangka perdagangan kulit harimau di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Kabupaten Mukomuko.
Kepolisian Resor setempat menyatakan ada dua orang pelaku dalam kasus perdagangan kulit harimau di daerah itu dari hasil pengembangan dan pendalaman kasus ini. Tim berhasil menangkap satu dari dua pelaku perdagangan kulit harimau berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
"Kami berharap masyarakat membantu menginformasikan keberadaan pelaku lainnya dalam kasus perdagangan kulit harimau ini," ujarnya.
Kulit harimau beserta organ dalam harimau tersebut rencana dijual oleh para pelaku ke beberapa tempat di Kota Bengkulu dengan harga sebesar Rp20 juta hingga Rp25 juta.
Pelaku ini mendapatkan kulit harimau dan organ dalam hewan tersebut dengan cara dijerat di kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) di daerah itu.
Kepolisian resor setempat menggunakan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Alasan Prabowo Angkat Mantan Pejabat BIN Jadi Dirjen Bea Cukai
- Korea Utara Lakukan Penyelidikan Terhadap Kegagalan Peluncuran Kapal Terbarunya
- Luhut Pastikan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Lanjut, Tinggal Tunggu Perpresnya
- Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Disita Kejagung Terkait Korupsi Timah
- Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Pesangon Mantan Pekerja Tetap Harus Dibayarkan
Advertisement

Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo Seksi 1 dan Seksi 2 Wilayah Sleman Diperluas hingga 27 Hektare, Ini Data Desa Terdampak
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Bea Cukai dan Pajak Kemenkeu Punya Dirjen Baru, Ini Pejabatnya
- Trump Larang Universitas Harvard Terima Mahasiswa Asing
- Korea Utara Lakukan Penyelidikan Terhadap Kegagalan Peluncuran Kapal Terbarunya
- Budi Arie Klaim Dirinya yang Melaporkan Dugaan Korupsi PDNS di Kominfo
- Kasus Korupsi Kementerian Tenaga Kerja, KPK Panggil Empat Saksi
- Banjir Bandang Terjang Tambang Emas di Papua Barat, 15 Orang Meninggal Dunia
- Muncul Desakan Petisi Pencopotan Menteri Kesehatan, Mensesneg: Pemerintah Mendengarkan Serius
Advertisement