Advertisement
Makam Daur Ulang di Australia, Liang Kubur Bisa Digali Lagi dan Disewakan untuk Jenazah Lain
Ilustrasi pemakaman. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Sebuah makam bisa digali ulang dan disewakan lagi untuk jenazah yang lain di Asutralia atau disebut makam daur ulang.
Sebuah aturan di New South Wales (NSW) Australia yang memungkinkan kuburan dapat disewakan untuk jenazah lain, akan dikaji lagi, kata berbagai laporan.
Advertisement
Juni lalu ketentuan itu dimasukkan ke dalam Cemeteries dan Crematoria Act (AKta tentang Penguburan dan Perabuan) NSW.
Dengan ketentuan itu, keluarga bisa menyewa kuburan selama 25-99 tahun jika mereka tidak mampu membayar biaya sewa permanen bagi makam orang yang mereka cintai dan jika tak bisa membayar setelah masa sewa habis, kuburan itu digali dan disewakan lagi bagi yang lain.
BACA JUGA
Penguburan di sana ternyata adalah bisnis yang mahal: satu kuburan ongkosnya bisa antara A$ 2.970 (Rp43,5 juta) hingga A$ 4.800 (Rp70 juta).
Menurut aturan yang ada, batu nisan bisa disingkirkan jika kerabatnya tidak memperbarui hak atas sepetak tanah bagi sang mendiang dalam waktu dua tahun setelah masa sewa 25-99 tahun itu kedaluwarsa.
Sisa-sisa jenazah mereka nantinya digali, dan dipindahkan ke osuarium komunal atau "ruang penyimpanan tulang". Dan petak tanah itu kemudian disewakan lagi.
Paul Toole, Menteri Pertanahan dan Kehutanan NSW, mengatakan kepada Sydney Morning Herald bahwa di satu sisi pemerintah mengakui bahwa penguburan adalah "masalah sensitif", di sisi lain, makam daur ulang bisa membantu pekuburan untuk tetap berkelanjutan.
Ketentuan itu memuat pengecualian untuk kelompok agama atau budaya yang melarang penggunaan kembali kuburan.
Namun aturan itu banyak dikritik oleh partai oposisi Australia. Politisi Partai Buruh, Mick Veitch, mengatakan 'kuburan daur ulang' itu "tak terbayangkan" dan "memaksakan pilihan mengerikan pada banyak keluarga".
Dia mengatakan: "Aturan ini akan mengarah pada dua kelas penguburan: monumen permanen bagi mereka yang mampu, sementara mereka yang tidak mampu akan dipaksa untuk melihat orang yang mereka cintai, digali."
Pengkajian hukum oleh Komite Regulasi Majelis Tinggi Australia akan mengumpulkan bukti-bukti dan pendapat umum sampai 7 September, dan hasil pengkajiannya akan diumumkan pada bulan Oktober.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jalur Trans Jogja, Tujuan ke Sleman Bantul dan Keliling Tempat Wisata
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Penonton PSIM Jogja Belum Maksimal, Pemasukan Klub Terdampak
- Stellantis Suntik Mati Jeep Wrangler 4xe Mulai 2026
- Viral Kucing Dibuang ke Tong Sampah, Kopi Eyang Minta Maaf
- Berjemur Pakai Bikini Dekat Kuil di Thailand, Turis Asing Picu Amarah
- KUHAP Baru Berlaku, KPK Tak Tampilkan Tersangka di Konpers
- Mobil Listrik Masih Minoritas di Jepang Meski Penjualan Naik
- Waspada Hoaks Visual! Ini Cara Mendeteksi Foto Hasil AI
Advertisement
Advertisement



