Advertisement
Tangisan Dubes RI dan Siti Aisyah Pecah di Sidang Pembunuhan Kim Jong Nam
Sidang kedua Siti Aisyah di Mahkamah Sepang, Selangor, Malaysia, Kamis (13/4). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, KUALA LUMPUR- Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia mengeluarkan putusan sela terkait kasus pembunuhan Kim Jong Nam—kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un yang menyeret WNI Siti Aisyah.
Rusdi Kirana, Duta Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur Malaysia, menyatakan kekecewaannya dengan hasil sidang putusan sela Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia, Kamis (16/8/2018).
Advertisement
"Kami sebagai wakil pemerintah merasa sedih dan kecewa, namun tetap menghormati jalannya sidang yang dilakukan hakim," ujar Rusdi Kirana ketika ditemui seusai menghadiri sidang, seperti diberitakan Antara.
Sidang kasus pembunuhan Kim Jong Nam berlanjut setelah hakim tidak membebaskan kedua terdakwa Siti Aisyah, 26 dan Doan Thi Huong, 29 dalam putusan sela.
BACA JUGA
"Terlepas dari itu semua, kami dari awal sudah menunjuk pengacara dan di bawah koordinasi Kementerian Luar Negeri di Jakarta dan membentuk tim asistensi," ujarnya.
Mengenai langkah selanjutnya, Rusdi Kirana mengatakan akan terus mendampingi dan memberikan bantuan hukum maupun nonhukum kepada Siti Aisyah.
Rusdi Kirana hadir di sidang bersama Dirjen Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal, serta Kepala Konsuler KBRI Kuala Lumpur Yusron B Ambary.
Rusdi Kirana tampak berlinang air mata begitu mengetahui sidang kasus pembunuhan Kim Jong Nam masih dilanjutkan.
Terdakwa kasus pembunuhan, Siti Aisyah, yang awalnya tampak tegar juga terlihat menangis pada akhir sidang.
Pengacara Siti Aisyah Gooi Soon Seng mengatakan, keputusan dalam putusan sela ini tidak bisa disanggah karena bukan keputusan final.
"Yang akan kami lakukan sekarang adalah melakukan pembelaan dengan menghadirkan saksi. Dari saksi-saksi yang diajukan jaksa kami hanya mengajukan tujuh orang," katanya.
Sidang selanjutnya bakal berlangsung secara maraton sejak tanggal 1, 5, 7, 8, 12, 15 Oktober 2018. Selanjutnya pada tanggal 12 dan 13 Desember 2018.
Pada tanggal 7, 8, 9, 10, 28, 29, 30 dan 31 Januari 2019 serta 18-19 Februari 2019, persidangan juga digelar.
Siti Aisyah, 26 dan perempuan Vietnam bernama Doan Thi Huong, 29, didakwa membunuh Kim Jong Nam—kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un—bersama empat orang lagi yang masih bebas di Balai Keberangkatan Kuala Lumpur International Airport II, Sepang, 13 Februari 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Leptospirosis Mengintai Saat Musim Hujan, Risiko Kematian Tinggi
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Alokasi Dana Desa Sleman 2026 Turun Rp19 Miliar, Kalurahan Putar Otak
- Broken Strings Aurelie Moeremans Picu Lonjakan Pencarian, Ini Linknya
- Sampah di Jogja Bakal Jadi Listrik, Ini Gambarannya bak di Singapura
- Horor dan Tawa Berpadu dalam Film Sebelum Dijemput Nenek
- Indonesia Perbarui Ejaan Nama Negara Ada Tailan dan Cad, Ini Daftarnya
- Puluhan Ribu Pekerja Indonesia Kena PHK di 2025, Ini Penyebabnya
- Petugas Haji 2026 Jalani Latihan Semi Militer, Ini Tujuannya
Advertisement
Advertisement



