Wamenaker Dorong Revisi UU Warisan Belanda dan Aturan K3
Wamenaker Afriansyah Noor mendorong revisi UU UAP 1930 dan aturan K3 karena dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan industri modern.
Ilustrasi gempa bumi/JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA-Korban jiwa akibat gempa 7,0 Skala Richter (SR) yang mengguncang Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (5/8/2018) bertambah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan jumlah korban meninggal menjadi 91 orang.
Jumlah korban meninggal menjadi 91 orang, 209 luka-luka, ribuan rumah rusak, dan puluhan ribuan mengungsi. Ini data sementara, kemungkinan bisa bertambah karena pendataan masih dilakukan, kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan korban meninggal kebanyakan karena tertimpa bangunan yang roboh karena gempa. Namun ada pula yang meninggal setelah terjatuh dan mengalami strok saat berlari menyelamatkan diri ketika gempa terjadi.
Korban meninggal segera dibawa ke rumah sakit untuk diidentifikasi dan akan mendapat santunan sebesar Rp15 juta dari Kementerian Sosial, sedangkan yang terluka segera dirawat di rumah sakit dan mendapat santunan Rp2,5 juta.
Dampak gempa yang terjadi pukul 18:46:35 WIB, berpusat pada kedalaman 15 kilometer dan berlokasi pada 8.37 Lintang Selatan dan 116.48 Bujur Timur ini.
Menurut Sutopo, hingga saat ini masih terus didata mengingat belum seluruh wilayah terdampak belum terjangkau oleh tim gabungan SAR.
Saat gempa 7 SR mengguncang Lombok, ia mengatakan ada 10.000 masyarakat yang masih mengungsi di berbagai titik pengungsian pascagempa berkekuatan 6,4 SR yang terjadi 29 Juli 2018. Jumlah pengungsi diperkirakan bertambah melebihi angka pengungsi sebelumnya menjadi sekitar 20.000 orang.
Pendataan otomatis diulang lagi dari awal, karena ada rumah warga yang kondisinya retak pascagempa 6,4 SR sekarang roboh, ujar Sutopo.
Banyak masyarakat yang tidak paham stastus level "Waspada Tsunami" (tsunami dengan ketinggian maksimal 50 cm) yang dikeluarkan BMKG sehingga, menurut dia, masyarakat masih banyak yang mengungsi di perbukitan atau daerah lebih tinggi meski status tersebut sudah dicabut sejak Minggu malam (5/8/2018).
Meski demikian banyak pula dari mereka yang memilih mengungsi hanya di depan rumah masing-masing sambil menjaga harta bendanya, lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Wamenaker Afriansyah Noor mendorong revisi UU UAP 1930 dan aturan K3 karena dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan industri modern.
Harga cabai rawit merah nasional mencapai Rp73.700 per kg. Simak daftar lengkap harga beras, bawang, telur, daging, gula, dan minyak goreng terbaru.
Donald Trump menegaskan Israel harus menerima kesepakatan nuklir AS-Iran jika tercapai, meski ketegangan di Timur Tengah kembali meningkat.
KPK memeriksa Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang merugikan negara Rp622 miliar.
BMKG menegaskan gempa M7,7 di Laut Sulawesi bukan berasal dari megathrust. Tsunami mikro 9-75 sentimeter terdeteksi dan masih terus dipantau.
Pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026, jumlah pendaftar mencapai 4.044 peserta, sementara kuota yang tersedia hanya 324 siswa