Advertisement

Istri Dibui karena Mengoleskan Saus Sambal pada Organ Intim Pelakor

Newswire
Jum'at, 20 Juli 2018 - 05:17 WIB
Nina Atmasari
Istri Dibui karena Mengoleskan Saus Sambal pada Organ Intim Pelakor Saus sambal. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, ZUNDERT (BELANDA)- Hati-hati menghadapi perebut lelaki orang (pelakor). Ingatkah dengan Bu Dendy yang menghebohkan netizen karena berhadapan dengan pelakor dengan cara yang tak biasa?

Masih banyak ulah istri sah lainnya yang mencoba menyerang wanita perebut suaminya yang dianggap keterlaluan. Kasus terbaru adalah mengoleskan organ kewanitaan pelakor tersebut dengan saus sambal dan kepalanya dibotaki.

Advertisement

Jika Bu Dendy menyawer jutaan uang kepada pelakor Nila Nilala asal Tulungagung, Jawa Timur. Berbeda dengan Halima, wanita asal di Kota Zundert, di negara bagian selatan Belanda itu mengoleskan saus sambal super pedas ke bagian organ intim selingkuhan suaminya.

Dia berusaha menjebak sang pelakor yang dibantu tetangganya. Lalu, di rumah sang pelakor, Halima menganiaya. Dia dan tetangganya juga berusaha untuk melukai wanita tersebut dengan penyerangan. Tak cukup itu, Halima juga membotaki kepala wanita itu.

Kejadian ini bukan tanpa maksud, usut punya usut Halima memergoki pesan mesra di handphone suaminya dengan sang pelakor. Karena geram, dia pun menyerang sang pelakor hingga puas.

Seperti yang diwartakan Mirror, Halima memergoki sang suami telah berselingkuh selama lebih dari lima tahun dengan salah satu temannya. Dia sengaja membaca pesan mesra di handphone sang suami.

Kemudian Halima naik pitam dan mencoba mencari tahu identitas sang pelakor. Dia berusaha menjebak dan menyerang secara bersamaan.

Sayangnya, perbuatan Halima dianggap sebagai tindak penganiayaan yang harus dijerat secara hukum. Dia harus masuk hotel prodeo selama 160 hari karena dinyatakan bersalah oleh pihak kepolisian. Dia melakukan pelayanan masyarakat selama 120 jam.

Lebih apesnya, Halima harus membayar denda kepala pelakor karena menjadi korban sebesar 6.240 Poundsterling atau sebesar Rp118 jutaan. Ini memang harus dilakukan, karena hukum menganggap dirinya bersalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Paskah di Ganjuran Penuh Haru, Umat Diajak Refleksi Iman

Paskah di Ganjuran Penuh Haru, Umat Diajak Refleksi Iman

Bantul
| Minggu, 05 April 2026, 12:17 WIB

Advertisement

Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya

Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 08:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement