Advertisement
Pemberi Amplop Berisi Rp20.000 saat Pilbup Temanggung Divonis 3 Tahun Penjara
ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, TEMANGGUNG- Jangan Main-main dengan politik uang. Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah memberikan hukuman setimpal untuk pelaku politik uang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2018.
Majelis Hakim pada Rabu (12/7/2018), memvonis terdakwa politik uang Supriyono warga Desa Gowak, Pringsurat dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Advertisement
Ketua Majelis Hakim Didit Pambudi Widodo mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 187 a Undang-Undang nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja memberikan uang kepada warga negara Indonesia untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu," katanya.
BACA JUGA
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya pada pidana yang dijatuhkan.
Majelis hakim memerintahkan agar barang bukti berupa amplop supaya dimusnahkan dan uang Rp20.000 dirampas oleh negara.
Menurut majelis hakim hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa telah mencederai demokrasi, dalam hal ini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2018.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim mempersilakan terdakwa untuk berunding dengan penasihat hukum.
"Sesuai undang-undang, apabila terdakwa tidak terima dengan putusan tersebut agar melakukan upaya hukum berupa banding selama tiga hari sejak diputuskan," katanya.
Setelah terdakwa Supriyono berunding dengan tim penasihat hukum dari LBH Temanggung, terdakwa menyampaikan banding atas putusan majelis hakim.
Penasihat hukum Muhammad Jamal usai sidang mengatakan pihaknya memutuskan untuk banding karena berdasarkan pertimbangan pembelaannya tidak diakomodir sama sekali oleh majelis hakim.
"Yang terungkap dalam persidangan itu bahwa terdakwa tidak murni memberi tetapi benar-benar diminta uangnya, jadi menurut kami putusan ini sangat tidak mencerminkan keadilan." katanya.
Menurut dia vonis tersebut terlalu berat, tidak sesuai dengan substansi atau perbuatan dari terdakwa, cuma Rp60.000 itu sebenarnya tidak sesuai kalau dihukum 3 tahun.
"Kami akan lakukan upaya banding dan akan mendaftarkan banding hari ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
- Demi Kopdes Merah Putih, Mendes Minta Izin Minimarket Baru Ditahan
- Menhub Dorong Masjid di Jalur Mudik Jadi Rest Area Lebaran 2026
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
Advertisement
Gelar Salat Gaib di Mapolda DIY, Ini Penjelasan HMI Sleman
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- 1.494 Calon Haji Sleman Penuhi Syarat Kesehatan
- Sidang Hibah Sleman, Ahli Urai Unsur Penyalahgunaan
- Toyota Australia Tarik 11.020 Land Cruiser 300
- Jadwal SIM Keliling Bantul 24 Februari 2026: Di MPP
- Komisi C DPRD DIY Kawal Perbaikan Drainase di Mlati
- Manchester United Tekuk Everton 1-0, Sesko Jadi Penentu
- Jadwal SIM Keliling Sleman 24 Februari 2026: Di Mitra 10
Advertisement
Advertisement





