Advertisement

Ternyata Peretas Situs Bawaslu Masih 18 Tahun, Motifnya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Newswire
Jum'at, 06 Juli 2018 - 15:17 WIB
Nina Atmasari
Ternyata Peretas Situs Bawaslu Masih 18 Tahun, Motifnya Bikin Geleng-Geleng Kepala Polisi menangkap peretas situs Bawaslu. - Suara.com/Welly Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku peretas situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berinisial DS di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Rabu (30/6/2018).

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan, pelaku DS yang masih berusia 18 tahun, merubah tampilan situs Bawaslu.

Advertisement

"Di mana tersangka melakukan perubahan tampilan situs Bawaslu. Berdasarkan hasil digital kami, bahwa tersangka DS atau Mister Cakil," kata Asep di Bareskrim Polri di Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

Asep menuturkan, tampilan Bawaslu yang dirubah oleh DS alias Mister Cakil itu yakni memodifikasi dengan tampilan gambar kartun.

"Tampilan yang dimodifikasi gambar kartun dengan tulisan jaman dulu korupsi hal yang memalukan tetapi sekarang menjadi kesempatan yang dicita-citakan," ujar Asep.

DS juga melakukan peretasan terhadap ratusan situs dalam negeri maupun luar negeri. Ratusan situs yang diretas itu berasal dari kelembagaan pendidikan maupun akun media sosial.

"Di pulau Jawa, ada situs lembaga pendidikan dan media online yang diretas," kata dia.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni perangkat alat elektronik. Kemudian akun Mister Cakil milik tersangka di media sosial Facebook. Kemudian satu buah ponsel dan sim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan atau ayat (3) dan atau pasal 48 ayat (1) Jo pasal 32 ayat (1) dan atau pasal 49 Jo pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 50 Jo pasal 22 huruf b UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Tersangka mengaku hanya iseng meretas situs tersebut.

"Modusnya adalah dia melakukan illegal access ke situs Bawaslu dengan tujuan motif hanya iseng-iseng," kata Asep.

Asep mengatakan, berdasarkan pengakuan DS, DS belajar meretas secara otodidak dengan bergabung di Grup Facebook yang beranggotakan para pembajak situs.

"Dia belajar secara otodidak, mendapatkan pengetahuan dari Facebook," katanya.

DS memulai aktifitas peretasan sejak 2016.

Sebelum meretas situs Bawaslu, tersangka telah meretas beberapa situs pemda yakni situs DPRD Banten dan situs Dinas Pedesaan di Banten.

Tak hanya situs lokal dan nasional, pelaku juga meretas situs-situs internasional. Peretasan dilakukan dengan mengubah tampilan situs saja tanpa merusak sistem situs.

Asep berujar, menurut DS, sistem keamanan situs pemerintah sangat lemah.

DS ditangkap polisi di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 30 Juni 2018.

Dari tangan DS, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu buah handphone, beberapa sim card dan satu buat memory card.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement