Advertisement
Seorang Kakek di Aceh Terancam 100 Kali Cambuk karena Lima Kali Memperkosa Cucunya
Hukuman cambuk di Aceh. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, ACEH- Seorang pria lanjut usia berinisial N, 70, ditahan aparat Kepolisian Resor Aceh Barat, Polda Aceh karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandungnya sebut saja nama samaran, Bunga, 14.
Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa, di Meulaboh, Rabu (19/6/2018), mengatakan berdasarkan laporan keluarga korban, perbuatan bejat tersebut telah dilakukan berulang sehingga korban ketakutan karena selalu menerima ancaman.
"Selama ini korban tinggal bersama kakek dan neneknya di Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. Korban dipaksa dan diancam apabila berani membeberkan perlakuan pelaku yang menyetubuhinya secara paksa," katanya di sela - sela pemeriksaan pelaku.
Disampaikan melalui Kepala Urusan Bimbingan Oprasional (KBO) Reskrim Polres Aceh Barat, Ipda P Panggabean, bahwa korban masih pelajar setingkat sekolah menengah pertama dan pelakunya ditangkap Selasa (19/6/2018) siang, saat bekerja di kebun.
Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan itu dilakukannya karena khilaf, namun hasil penelusuran lebih jauh, perbuatan itu telah dilakukan berulang sebanyak lima kali, kasus ini terbongkar setelah korban mengadu kepada ayahnya berinisial H (38).
Korban sudah bertahun - tahun tinggal bersama di rumah kakek dan neneknya itu karena ibu korban telah meninggal, sementara ayahnya bekerja di luar daerah yakni di Kabupaten Nagan Raya sebagai operator alat berat, korban dititipkan di rumah itu.
"Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, tim yang dipimpin KBO Reskrim Polres Aceh Barat bersama Kanit Reskrim Polsek Mereubo, Bripka Siswandi dipandu Keuchik/kepala desa setempat, segera menuju alamat pelaku," jelasnya.
Lebih lanjut Panggabean menyampaikan, kekerasan seksual yang terakhir diterima korban dilakukan kakeknya pada hari Meugang atau H - 1 lebaran Idul Fitri tahun 2018, saat itu korban juga tidak berdaya karena takut dengan ancaman pria manula itu.
Panggabean, menyampaikan, aksi pertama kali yang dilakukan kakek tidak bermoral tersebut saat korban tidur sendiri di kamar, korban berpura - pura mendatangi korban dan melakukan aksi keji itu tanpa diketahui oleh orang lain.
"Korban ketakutan diancam kakeknya, kalau memberitahukan kepada neneknya atau kepada ayahnya, korban ini diancam akan diusir dari rumah, karena itu korban menurut dan menahan rasa sakit atas perbuatan pelaku," jelasnya.
Atas perbuatan, tersangka N akan dihukum minimal 100 kali cambuk dan maksimal 200 kali atau denda 150 gram emas atau kurungan penjara maksimal 200 bulan, sesuai Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Survei: 68 Persen Warga AS Khawatir Konflik dengan Iran
- Alumni UNS Kumpul Bangun Jejaring dan Kolaborasi Strategis
- Perundingan Iran-AS Buntu, Pakistan Siap Lanjutkan Mediasi
- Hujan Lebat dan Petir Mengintai Sejumlah Wilayah Hari Ini
- Bupati Tulungagung Pakai Surat Pernyataan Mundur untuk Peras Pejabat
Advertisement
SIM Keliling Polda DIY Senin 13 April, Ini Jadwal Lengkapnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Atalanta vs Juventus Skor 0-1, Si Nyonya Tua Naik Peringkat Keempat
- Salah Urutan Bisa Bikin Cedera, Ini Cara Latihan yang Aman
- Pemerintah Buka Peluang untuk Subsidi Motor Listrik Lagi
- Hujan Lebat dan Petir Mengintai Sejumlah Wilayah Hari Ini
- Bukan Rudal, Cahaya di Langit Malang Diduga Sampah Antariksa
- 3 Kebiasaan Pagi yang Bantu Turunkan Tekanan Darah
- DPRD Jogja Gelar Penghormatan Terakhir untuk Adrian Subagyo
Advertisement
Advertisement








