Advertisement
Di Jambi, Kakak Adik Terlibat Inses dan Ibu Kandung Bantu Aborsi Bayi Mereka

Advertisement
Harianjogja.com, JAMBI - Polisi menangkap tiga orang yang masih satu keluarga yang terdiri dari AA (18), WA (15) bersama ibu kandung keduanya, Asmara Dewi (38). Ketiganya yang merupakan warga Desa Pulau, Kecamatan Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi diamankan petugas tak lama setelah petugas menemukan jasad bayi di sebuah kebun.
Siapa sangka, jika kakak beradik yang masih di bawah umur itu jadi tersangka karena melakukan hubungan inses (hubungan seksual atau perkawinan antara dua orang yang bersaudara kandung) hingga delapan kali.
Advertisement
Pihak PPA Reskrim Polres Batanghari melalui Kasat Reskrim Iptu Dimas Arki Jatipratama menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula ketika petugas mendapatkan informasi masyarakat adanya penemuan mayat bayi. Polisi kemudian menduga mayat bayi tersebut hasil aborsi.
"Kondisi sekitar seminggulah. Sudah tak berbentuk lagi, kepala retak, badan dan kaki sudah pisah. Sedangkan tanda kekerasan saat ini belum ada," ujarnya, Selasa (5/6/2018).
Dari pengakuan kepada petugas, Asmara Dewi awalnya melakukan aborsi pada Selasa 22 Mei 2018 sekitar Magrib dengan cara memijat perut anaknya WA. "Mulanya sang anak perempuannya tengah mengandung di luar nikah. Karena merasa malu kepada tetangga, sang ibu memberikan jamu yang terbuat dari kunyit dengan tujuan melunturkan janin sang bayi," tutur Dimas.
Setelah perutnya mules, sang ibu mendorong perut WA hingga bayinya keluar. "Setelah keluar, kepala bayi ditarik. Sedangkan arinya dipotong menggunakan silet," imbuhnya.
Selanjutnya, orok bayi yang baru lahir ke dunia tersebut langsung dibungkus kerudung dan diletakkan di bawah tempat tidurnya. Besoknya, seperti biasa, si ibu tadi berangkat ke kebun untuk kerja. Namun, Asmara sangat kaget, setiba di kediamannya, jasad bayi dari anaknya raib di bawah tempat tidur.
"Jadi pas ibunya pulang untuk melihat jasad bayi kok gak ada. Saat ditanya ke anaknya, dijawab sudah dikubur. Rupanya hanya dibuang begitu saja di kebun," jelas Dimas.
Petugas memperkirakan, usia bayi tersebut berumur lebih kurang enam sampai delapan bulan.
Akibat perbuatannya, sang ibu dikenakan pasal 55 Ayat 1 UU RI tentang Perlindungan Anak karena turut serta dalam proses aborsi dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sementara, kedua anaknya dikenakan pasal berbeda WA dikenakan pasal 77 Aat A juncto 45 A UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sementara itu sang kakak AA yang menyetubuhi anak di bawah umur dikenakan Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 76 D UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement