89 Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat di Bandara Soetta
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.
Ilustrasi kapal nelayan./Bisnis Indonesia-Endang Muchtar
Harianjogja.com, PONTIANAK - Sebanyak 14 kapal ikan asing (KIA) yang berasal dari Vietnam ditangkap Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia.
Kapal-kapal pencuri ikan ini ditangkap di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Tiongkok Selatan/Laut Natuna Utara, Minggu 27 Mei 2018. "Mereka saat ditangkap tengah melakukan penangkapan ikan," kata Kasubsi Oprasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, Stasiun PSDKP Pontianak, Mochamad Erwin saat ditemui di Dermaga Stasiun PSDKP Pontianak, Minggu (3/6/2018).
Erwin menerangkan, kapal Vietnam ini ditangkap dalam rangka operasi rutin Ditjen PSDKP KKP dengan Bakamla. Dalam operasi ini, tim gabungan mengunakan 6 kapal pengawas. "Kapal pengawas secara bersama-sama melakukan patroli. Lalu ditemukan 14 kapal. Setelah ditangkap, 10 kapal Vietnam ini di-adhock ke Statiun PSDKP Pontianak dan 4 dibawa le PSDKP Batam," terang Erwin.
Selain kapal, petugas juga mengamankan 74 awak kapal yang semuanya berasal dari Vietnam. Kemudian turut mengamankan hasil tangkapan. "Ada ikan juga diamankan. Ikan campur. Karena pakai trawl jadi hajar langsung," jelasnya.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Erwin, kapal-kapal Vietnam ini tidak dilengkapi dokumen SIUP dan SIPI yang sah dari Pemerintah Indonesia. Mereka juga menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang dioperasikan di WPP RI, yakni trawl. "Ini nantinya akan kita limpahkan ke Kejaksaan. Ini masih diselidiki. Apa saja barang dalam kapal itu, selain hasil tangkapan," pungkasnya.
Sesuai peraturan, tindak pidana illegal fishing ini melanggarnya Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.
Dinas Kesehatan Gunungkidul memastikan belum ada kasus hantavirus, namun warga diminta menjaga kebersihan dan waspada penularan.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.