Pendiri Telegram Pavel Durov DPO, Terancam Penjara Seumur Hidup
Pendiri Telegram Pavel Durov masuk DPO internasional Rusia dan terancam hukuman seumur hidup atas dugaan memfasilitasi terorisme.
Ilustrasi terorisme/JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA - Mabes Polri kembali meliris perkembangan atas penangkapan terduga teroris di kampus Universitas Riau (Unri). Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya ingin mengulang dan memberikan update yang terakhir, sekalian saya ulangi dan saya bacakan updatenya aja ya," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Minggu (3/6/2018).
Setyo menambahkan bahwa salah satu terduga teroris yang ditangkap berinisial MMZ memikiki niat ingin menghancurkan gedung DPR RI dan DPRD dengan bom buatannya.
"Dengan hasil sebagai berikut, satu tersangka inisial MMZ alias Zamzam alias Jack, alamat KTP di Lubuk Sakat Sampian Raja, Kampar, Riau, keterlibatanya bermaksud melakukan tindak pidana terorisme menggunakan bom atau bahan peledak dengan sasaran gedung DPR RI atau DPRD," tambahnya.
Dilanjutkan Setyo, pada saat penangkapan MMZ, Polri mengamankan barang bukti berupa bom, anak panah berikut busurnya, vidio ISIS dan beberapa buku tentang tatacara pembuatan bom.
"Pada saat ditangkap, para tersangka ditemukan beberapa barang bukti antara lain 2 bom pipayang sudah jadi, 2 buah busur panah dan 8 anak panah. Lalu satu buah senapan angin, satu video dari ISIS dan beberapa buku-buku, buku ini ada tentang teknik Survival, cara merakit bom, cara navigasi darat, atau ranjau darat," lanjutnya.
Tidak hanya MMZ yang diamankan. Petugas juga mengamankan dua orang temannya bernama Rio Bima dan Orandi Saputra yang kini masih ditetapkan sebagai saksi.
"Yang satu udah tersangka, yang dua sebetulnya sampai sekarang masih statusnya, masuk saksi yang 2 orang tersebut," ungkapnya.
Untuk diketahui, MMZ alias Jack merupakan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). "Tersangka MMZ Alias Jack, kelompok JAD," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Pendiri Telegram Pavel Durov masuk DPO internasional Rusia dan terancam hukuman seumur hidup atas dugaan memfasilitasi terorisme.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.