BPIP Terima Hak Keuangan, Megawati Digaji Rp112,55 Juta Sebulan Mulai 1 Juni
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mulai 1 Juni 2018, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akan mendapatkan gaji pertamanya setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.
Berdasarkan Perpres 42/2018, anggota BPIP berhak mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
Advertisement
“Jadi, proses semenjak diumumkan Juni 2017 sampai sekarang belum ada pembayaran. Mereka sudah bekerja hampir setahun belum ada gaji, tunjangan, bahkan anggaran untuk operasi pun tidak ada. Peringatan 1 Juni, kami akan memberikan anggaran yang sementara karena belum dibayarkan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kepresidenan, Senin (28/5/2018).
Perpres tersebut menyebutkan bahwa Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri mendapatkan hak keuangan senilai Rp112,55 juta per bulan. Sementara itu, Anggota Dewan Pengarah yang terdiri dari Try Sutrisno, Ahmad Syafii Ma'arif, Said Agil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya mendapatkan gaji sebesar Rp100,81 juta per bulan.
Adapun Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) Yudi Latief mendapatkan gaji senilai Rp76,5 juta per bulan yang diikuti dengan gaji Wakil Kepala BPIP Rp63,75 juta per bulan, Deputi BPIP Rp51 juta per bulan, dan Staf Khusus BPIP Rp36,5 juta per bulan.
Sri Mulyani menuturkan hak keuangan yang diberikan kepada BPIP sama dengan seluruh pejabat negara, yakni gaji pokok senilai Rp5 juta dengan tambahan tunjangan pejabat negara Rp13 juta serta komponen transportasi dan komunikasi sekitar Rp 4-5 juta. Hak keuangan BPIP juga mencakup hak asuransi kesehatan dan jiwa.
“[Tunjangan jabatan] lebih kecil dibandingkan lembaga lain,” tambahnya.
Menurut Sri Mulyani, BPIP memiliki peran dan tugas cukup krusial dalam hal pembinaan ideologi Pancasila terutama mencegah erosi terhadap ideologi Pancasila di tengah-tengah masyarakat.
“[Besaran gaji] selama ini kami melakukan kajian melihat beban tugas yang mereka hadapi dalam bentuk badan yang memberikan rangkaian mengenai jumlah hak keuangan yang harus dibayar,” ujarnya.
Selain gaji per bulan, jajaran pengurus BPIP juga akan mendapatkan fasilitas biaya perjalanan dinas yakni ketua dan anggota dewan pengarah diberikan sesuai ketentuan perundangan-undangan.
Sementara itu, biaya perjalanan dinas kepala BPIP diberikan setingkat menteri, wakil kepala setingkat wakil menteri, deputi setingkat pimpinan tinggi madya, dan staf khusus setingkat pimpinan tinggi madya.
Berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, BPIP bertugas melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Susunan organisasi BPIP terdiri atas ketua dan anggota, dewan pengarah berjumlah paling banyak sebelas orang yang terdiri atas unsur tokoh kenegaraan, tokoh agama dan masyarakat, tokoh purnawirawan TNI, Polri, PNS, dan akademisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12%, PHRI Bantul Minta Pemerintah Kaji Ulang
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
- KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Kepala Dinas untuk Biaya Pencalonan Pilkada
- KPK Sita Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pilkada 2024: Megawati Akan Mencoblos di TPS Kebagusan
- KJRI Upayakan Pemulangan 7 Jenazah TKI dari Malaysia
- Polda Sumbar Ungkap Peran AKP Danang di Tambang Ilegal Solok
- Presiden Prabowo Akan Mencoblos di TPS 08 Bojongkoneng Bogor
Advertisement
Advertisement