Kera Liar Masuk Rumah Warga Sragen, Damkar Turun Tangan
Kera liar masuk rumah warga Sragen dan merusak perabot. Damkar evakuasi dalam 20 menit, langsung diserahkan ke BKSDA.
Ilustrasi turis asing./Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, DENPASAR- Pemprov Bali mengancam menindak warga asing yang mengklaim sebagai turis tapi bekerja sebagai guide atau pemandu wisata.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, I Made Sukadana mengatakan akan menindak tegas tenaga kerja asing yang bekerja secara ilegal, termasuk pramuwisata yang bekerja menyalahgunakan visa kunjungan wisata ke Pulau Dewata.
"Warga Negara Asing [WNA] bekerja ilegal itu adalah tindakan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata. Perda ini menyebutkan WNA tidak boleh bekerja sebagai pramuwisata atau \'guide\' di Bali, apalagi yang ilegal dengan menyalahgunakan visa kunjungan sebagai wisatawan," kata Sukadana di Denpasar, Senin (21/5/2018).
Sukadana mengatakan hasil pemantauan yang dilakukan, pihaknya menduga ada indikasi biro perjalanan wisata (BPW) yang mempekerjakan pramuwisata WNA secara ilegal di Bali.
"Kami terus memantau, memang ada indikasi BPW mempekerjakan pramuwisata yang tidak berlisensi, itu akan kami setop. Sudah banyak kami pantau di lapangan, BPW yang mempekerjakan tenaga WNA tanpa izin dan sudah kami serahkan ke Kantor Imigrasi," ucapnya.
Ia mengatakan, baru-baru ini pihak Satpol PP Bali mendeteksi adanya warga Tiongkok yang melakukan kegiatan ilegal dengan bekerja sebagai pramuwisata di Bali.
"Kami sudah mengecek ke Jimbaran, Kabupaten Badung, mereka sewa satu rumah ditempati 11 orang warga Tiongkok. Apabila sudah melakukan aktivitas ilegal, pasti akan ditindak dan ditangkap langsung. Ini sudah kami kejar dan pantau," uajarnya.
Sukadana menyatakan, pramuwisata yang bekerja di Bali harus memiliki izin resmi, yakni Kartu Tanda Pengenal Pariwisata (KTTP) yang dikeluarkan Dinas Pariwisata.
"Tanpa KTTP, pramuwisata yang bekerja dianggap ilegal, apalagi warga negara asing yang menyalahgunakan visa kunjungannya di Pulau Dewata," katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPRD Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana meminta kepada pemerintah dan instansi terkait melakukan mengawasi terhadap tenaga kerja asing, termasuk pramuwisata yang menyalahgunakan wisata kunjungan wisata di Pulau Dewata.
"Pemerintah dan instansi terkait melakukan pengawasan terhadap warga negara asing yang melakukan kegiatan atau bekerja di Bali tidak berizin. Karena baru-baru ini dari devisi Mandarin HPI Bali mengadu ke DPRD, karena ada indikasi wisatawan Tiongkok bekerja sebagai \'guide\' termasuk fotografer pra-pernikahan [prawedding]. Ini harus dilakukan penindakan tegas agar citra pariwisata Bali tak tercoreng oleh oknum tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kera liar masuk rumah warga Sragen dan merusak perabot. Damkar evakuasi dalam 20 menit, langsung diserahkan ke BKSDA.
Meutya Hafid meminta ANTARA menjadi penjaga fakta dan benteng informasi terpercaya di tengah maraknya misinformasi era digital.
Apple resmi mengumumkan macOS 27 Golden Gate di WWDC 2026. Simak daftar Mac yang kompatibel, fitur Siri AI, dan akhir dukungan untuk Mac Intel.
Rekonstruksi kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha diwarnai teriakan orang tua korban. Mereka menuntut hukuman maksimal bagi para tersangka.
Timnas Iran harus keluar masuk AS pada hari pertandingan selama Piala Dunia 2026. Akibat aturan imigrasi tersebut, Iran memilih bermarkas di Tijuana, Meksiko.
Bank Indonesia menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen. Kebijakan ini diambil guna memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dan menarik investasi a